Kasus deportasi 72 WNI di New Jersey, Amerika masih menjadi perbincangan hangat.
Terkait pemulangan paksa tersebut, ada tersebar isu adanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada WNI setelah sampai di Indonesia.

Apa hukumannya?

Dijelaskan Heru Subolo, Dewan Pers KJRI, tidak ada hukuman yang akan dijatuhkan kepada WNI selagi tidak melanggar hukum. Untuk lebih lengkapnya, dengarkan pernyataan Heru Subolo kepada Kabari berikut ini :

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37692

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :