Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkuhham), Patrialis
Akbar, belum lama ini secara resmi membuka pelayanan pembuatan paspor
elektronik atau yang lebih dikenal dengan sebutan e-paspor.

Peluncuran penggunaan e-paspor ini bersamaan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Imigrasi pada tanggal 26 Januari 2011.

Diharapkan dengan diberlakukannya e-paspor, maka masyarakat Indonesia
yang bepergian keluar negeri dapat mendapat kemudahan, khususnya saat
berada di negara-negara yang telah terlebih dahulu memberlakukan paspor
elektronik.

Selain itu, penerapan e-paspor juga dimaksudkan sebagai langkah
antisipasi awal akan terjadinya kasus pemalsuan paspor, seperti yang
terjadi dalam kasus mafia pajak yang dilakukan Gayus Tambunan saat
ketahuan “bebas” bepergian keluar negeri.

Hingga saat ini, dari seluruh kantor imigrasi di seluruh Indonesia
baru tiga kantor layanan imigrasi yang dapat melayani pembuatan
e-paspor, yakni Kantor Pelayanan Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I
Khusus Jakarta Barat, dan Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno-Hatta.

“Kita sudah ketinggalan dengan negara lainnya dalam penggunaan
e-paspor, maka dari itu kita akan coba mulai dari sekarang untuk
memudahkan masyarakat saat bepergian ke negara-negara yang telah
menggunakan e-paspor,” ungkap Menkuhham Patrialis Akbar saat menghadiri
uji coba pelayanan e-paspor di Jakarta akhir tahun lalu.

Meski baru akan diterapkan secara penuh pada tahun 2015 mendatang, namun Kementerian Hukum dan HAM serta instansi terkait lainnya dewasa ini terus mensosialisasikan penggunaan e-paspor.

Namun demikian, banyak kalangan masyarakat yang masih belum mengetahui tentang adanya e-paspor.

Salah satunya adalah Eka (36), saat ditemui di Kantor Imigrasi Kelasi
I Jakarta Pusat, Rabu (02/03), dirinya mengaku baru mengetahui tentang
adanya e-paspor tersebut ketika ia sedang mengurus pembuatan paspornya.

“Saya baru tahu sekarang ada e-paspor, tapi saya tetap bikin paspor dengan model yang lama, soalnya lebih murah,” ucap Eka.

Untuk pembuatan e-paspor ini, biaya yang dikenakan memang relatif
lebih tinggi dari biaya pembuatan paspor biasa, yaitu sebesar Rp
655.000. Sedangkan biaya pembuatan paspor biasa hanya Rp 255.000.

Kepala Sub Seksi Perijinan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I
Jakarta Pusat, Patri La Zaiba menjelaskan, bahwa dengan diluncurkannya
e-paspor ini masyarakat yang menggunakan paspor model lama tidak serta
merta harus mengganti paspornya. “Paspor mereka tetap berlaku,
manfaatnya tetap sama hingga masa berlaku paspor lamanya habis dan
sampai ada keputusan lebih lanjut tentang e-paspor,” tegasnya.

Yang membedakan e-paspor dengan paspor biasa adalah, pada buku paspor
ini ditanam sebuah chip elektronik yang berguna untuk menyimpan seluruh
data-data pemilik paspor tersebut.

Setiap harinya kantor layanan imigrasi Jakarta Pusat melayani sekitar
10 pemohon e-paspor. Sedangkan untuk paspor biasa sekitar 100 orang.

Patri La Zaiba menambahkan, bahwa bagi warga negara Indonesia yang
tinggal di luar negeri, mereka masih dapat menggunakan paspor lamanya
hingga masa berlakunya habis. Jika ingin membuat e-paspor, mereka
harus kembali ke Tanah Air untuk membuat permohonan di kantor-kantor
imigrasi.

Masa kepengurusan paspor elektronik sendiri sama dengan masa pengurusan paspor biasa, yaitu sekitar tiga hari kerja.

Untuk kemudahan pelayanan, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi juga telah menerapkan pelayanan pembuatan paspor secara online yang dapat diakses di situs resminya, yakni: www.imigrasi.go.id.(arip)

Untuk share atrikel ini klik www.KabariNews.com/?36428

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :