Memperingati Hari Ulang Tahun RI ke- 65 pada 17 Agustus
2010, sejumlah narapidana koruptor mendapatkan hadiah dari pemerintah yaitu
berupa remisi atau pengurangan masa tahanan karena dianggap telah menjalani 2/3
masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Aturannya remisi diberlakukan untuk mereka yang telah menjalani dua pertiga
masa hukuman

Diantara 58.234 narapidana, ada 330 orang narapidana kasus
korupsi mendapatkan remisi, dan 11 diantaranya dinyatakan bebas setelah pengurangan
masa hukuman.

Terpidana korupsi yang mendapatkan remisi pada HUT RI
ke-65 tahun ini antara lain :

  1. Mantan
    Gubernur Jawa Barat Denny Setiawan, terpidana kasus korupsi pengadaan
    mobil pemadam kebarakaran pada 2003. Divonis 4 tahun penjara. Pada tahun
    ini ia mendapatkan remisi 2 bulan 10 hari.
  2. Mantan
    anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terpidana kasus korupsi proyek alih
    fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
    Divonis delapan tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga
    bulan.
  3. Mantan
    Dirut Perum Bulog Widjarnako Puspoyo, terpidana kasus korupsi ekspor beras
    ke Afrika Selatan dan menerima hadi dari beberapa rekanan. Divonis 10
    tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga bulan.
  4. Mantan
    Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran
    dana BI. Aulia yang merupakan besan Presiden SBY ini divonis tiga tahun
    penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga bulan.
  5. Mantan
    Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman Soemantri, terpidana kasus korupsi
    aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapat
    remisi tiga bulan.
  6. Mantan
    Deputi Gubernur Bank Indonesia Bubunan Hutapea, terpidana kasus korupsi
    aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan
    remisi tiga bulan.
  7. Mantan
    Debuti Gubernur Bank Indonesia Taslim Tadjudin, terpidana kasus korupsi
    aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapat
    remisi tiga bulan.
  8. Mantan
    Gubernur Riau, Brigjen (Purn) TNI, Saleh Djasit, mantan anggota DPR
    terpidana kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran. Divonis empat tahun
    penjara. Pada tahun ini ia langsung mendapat remisi bebas.
  9. Mantan
    ketua DPRD Kota Bogor, Muhammad Sahid, terpidana kasus kosupsi penyalahgunaan APBD
    sebesar Rp 6,8 miliar. Divonis empat tahun penjara. Pada tahun ini ia
    mendapat remisi dua bulan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35384

Untuk

melihat artikel Khusus
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab


Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini


______________________________________________________

Supported
by :