Memperingati Hari Ulang Tahun RI ke- 65 pada 17 Agustus
2010, sejumlah narapidana koruptor mendapatkan hadiah dari pemerintah yaitu
berupa remisi atau pengurangan masa tahanan karena dianggap telah menjalani 2/3
masa hukuman dan berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman.
Pemberian remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999
tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Permasyarakatan.
Aturannya remisi diberlakukan untuk mereka yang telah menjalani dua pertiga
masa hukuman
Diantara 58.234 narapidana, ada 330 orang narapidana kasus
korupsi mendapatkan remisi, dan 11 diantaranya dinyatakan bebas setelah pengurangan
masa hukuman.
Terpidana korupsi yang mendapatkan remisi pada HUT RI
ke-65 tahun ini antara lain :
- Mantan
Gubernur Jawa Barat Denny Setiawan, terpidana kasus korupsi pengadaan
mobil pemadam kebarakaran pada 2003. Divonis 4 tahun penjara. Pada tahun
ini ia mendapatkan remisi 2 bulan 10 hari. - Mantan
anggota DPR Al Amin Nur Nasution, terpidana kasus korupsi proyek alih
fungsi hutan lindung menjadi pelabuhan Tanjung Api-api, Sumatera Selatan.
Divonis delapan tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga
bulan. - Mantan
Dirut Perum Bulog Widjarnako Puspoyo, terpidana kasus korupsi ekspor beras
ke Afrika Selatan dan menerima hadi dari beberapa rekanan. Divonis 10
tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga bulan. - Mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan, terpidana kasus korupsi aliran
dana BI. Aulia yang merupakan besan Presiden SBY ini divonis tiga tahun
penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan remisi tiga bulan. - Mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman Soemantri, terpidana kasus korupsi
aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapat
remisi tiga bulan. - Mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia Bubunan Hutapea, terpidana kasus korupsi
aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapatkan
remisi tiga bulan. - Mantan
Debuti Gubernur Bank Indonesia Taslim Tadjudin, terpidana kasus korupsi
aliran dana BI. Divonis tiga tahun penjara. Pada tahun ini ia mendapat
remisi tiga bulan. - Mantan
Gubernur Riau, Brigjen (Purn) TNI, Saleh Djasit, mantan anggota DPR
terpidana kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran. Divonis empat tahun
penjara. Pada tahun ini ia langsung mendapat remisi bebas. - Mantan
ketua DPRD Kota Bogor, Muhammad Sahid, terpidana kasus kosupsi penyalahgunaan APBD
sebesar Rp 6,8 miliar. Divonis empat tahun penjara. Pada tahun ini ia
mendapat remisi dua bulan.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35384
Untuk
melihat artikel Khusus
lainnya, Klik
di sini
Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab
Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini
______________________________________________________
Supported
by :