Kesabaran Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) terhadap Muhammad Nazaruddin, tampaknya sudah habis. Setelah
beberapa kali panggilan tidak digubris bendahara umum Partai Demokrat itu,
kemarin lembaga antikorupsi menetapkannya sebagai tersangka kasus suap Wisma
Atlet SEA Games 2011 Palembang.

”Setelah cukup bukti-buktinya, kami
tetapkan dia (Nazaruddin) sebagai tersangka,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas
seusai acara pemberian award di kampus Universitas Islam Indonesia
(UII), Yogjakarta (30/6) seperti diberitakan Antara.

Mantan dekan Fakultas Hukum UII itu
menerangkan bahwa KPK memilih berhati-hati dalam menetapkan status Nazaruddin.
Sebab, lembaga tersebut tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian
penyidikan (SP3). Jadi, jika seseorang sudah ditetapkan tersangka, yang
bersangkutan harus dibawa hingga persidangan. ’’KPK tidak bisa sewenang-wenang.
Karena itu, kami baru bisa menetapkan status tersangka hari ini (kemarin),”
jelasnya.

Selain Nazaruddin, petinggi yang
diincar KPK adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Mallarangeng.
Bibit Slamet Riyanto dari KPK mengatakan, kini pihaknya mendalami keterlibatan
Andi. Menurut dia, penetapan Andi sebagai tersangka akan menunggu hasil
penyelidikan.

Kan beberapa kali Wafid mengakui bahwa penerimaan dana talangan
itu setahu Menpora? Bibit menjawab dengan diplomatis. ”Kami bicara fakta
yuridis yang akan kami kumpulkan satu demi satu. Semua akan kami
pertimbangkan,” ujarnya.

Memang, pihak Wafid beberapa kali
menyampaikan kepada KPK bahwa penerimaan uang dari dua tersangka lain, petinggi
PT Duta Graha Indonesia (DGI) dan Direktur PT Anak Negeri Mindo Rosalina
Manulang, yang diakuinya sebagai dana talangan itu sudah diketahui Andi.

Penasihat hukum Wafid, Erman Umar,
mengungkapkan, sebelum penandatanganan pembangunan Wisma Atlet, ada pertemuan
antara Angelina Sondakh, Nazaruddin, dan Andi Mallarangeng di lantai 10 gedung
Kemenpora. Bahkan, dalam pertemuan yang terjadi 2010 itu Andi turut
memperkenalkan Wafid kepada Nazaruddin.

Menanggapi informasi itu, Bibit
menyatakan bahwa pihaknya belum menentukan kapan Andi dan Angelina diperiksa.
Yang jelas, lanjutnya, semuanya akan dipertimbangkan. Pihaknya juga akan
menelusuri siapa pun yang terlibat dalam kasus ini. ”Semuanya adalah teknik
penyidikan,” ucapnya.

Di bagian lain, jajaran petinggi
Partai Demokrat menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum terkait dengan
penetapan Nazaruddin sebagai tersangka. ”Silakan saja hukum dijalankan, apa
yang cocok secara hukum,” kata anggota Dewan Kehormatan PD Jero Wacik yang juga
Menbudpar di Kompleks Istama Kepresidenan kemarin.

Anggota Dewan Kehormatan PD yang
lain, E.E. Mangindaan, menambahkan, pihaknya telah mengambil langkah dengan
memberhentikan Nazaruddin dari jabatan bendahara umum PD. Mengenai sanksi
lanjutan bagi Nazaruddin, Mangindaan mengatakan, hal itu bergantung pada proses
hukum yang berjalan.

Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan,
penetapan Nazaruddin sebagai tersangka tidak serta merta membuatnya diberhentikan
dari jabatan anggota DPR. ”Kalau terdakwa, nanti baru diberhentikan sementara.
Kita ikuti saja undang-undangnya, taat asas,” katanya seusai mengikuti
pelantikan KSAD di Istana Negara.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36963

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported by :