Jakarta, KabariNews.com – Artis cantik Luna Maya akhirnya bernapas lega, setelah kasus hukum yang menimpa dirinya dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan, dicabut oleh Priyo Wibowo selaku pihak pelapor.

Sebelumnya, Priyo Wibowo melaporkan Luna Maya atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan ke Polda Metro Jaya, terkait akun statusnya Luna Maya (lunmay) di Twitter.

Dalam situsnya tersebut, Luna Maya menulis status yang isinya menghujat para pekerja pencari berita infotainment.

Prio Wibowo yang mewakili para wartawan infotainment yang tergabung di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), melaporkan Luna Maya pada tanggal 17 Desember 2009 lalu.

Luna Maya dilaporkan dengan menggunakan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo. Pasal 310 dan 311 tentang Fitnah, Penghinaan dan Perbuatan Tidak Menyenangkan secara lisan ataupun lisan, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Agus Sutisna, menegaskan, bahwa kasus Luna Maya tersebut telah dicabut.

“Pelapor mencabut laporannya dengan menandatangani surat pernyataan damai, dan tidak melanjutkan proses hukumnya,” tegasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34537

Untuk melihat Berita Indonesia /Gosip lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :