Jakarta, KabariNews.com – Masa tahanan tersangka kasus pembuatan video porno, yang juga merupakan vokalis grup band Peterpan, Nazril Irham alias Ariel Peterpen, akan diperpanjang.

Hal ini dikarenakan Kejaksaan Agung belum menetapkan berkas penyidikan Ariel telah lengkap.

“Ariel sudah ditahan selama 90 hari dan akan habis pada hari Selasa (21/09) pekan depan. Jadi masa tahanannya akan diperpanjang hingga 60 hari, ini sesuai dengan KUHAP Pasal 26 ayat 2” ungkap Kepala Bidang Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/09).

Surat pengajuan penambahan masa tahanan tersebut telah diajukan penyidik ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ariel ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno yang juga diduga melibatkan artis cantik Luna Maya dan Cut Tari sejak tanggal 22 Juni 2010 silam.

Selain itu, hingga saat ni polisi juga telah menetapkan 12 tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

Ariel dikenai undang-undang pornografi dan undang-undang ITE dan terancam hukuman di atas sembilan tahun penjara.

Untuk share
artikel ini klik www.KabariNews.com/?35567

Untuk

melihat artikel Gosip lainnya, Klik

di sini

Klik
di

sini untuk Forum Tanya Jawab



Mohon beri nilai dan komentar di bawah
artikel ini

______________________________________________________

Supported by :