Kasus kematian aktivis HAM, Munir, yang tewas dalam pesawat Garuda tujuan Jakarta-Amsterdam pada 7 September 2004 memasuki babak baru.

Mayjen (Purn) Muchdi Pr yang namanya sering disebut-sebut dalam persidangan kasus Munir itu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan  Kepolisian mulai Kamis pekan kemarin.

Mayor Jenderal Purnawirawan ini diduga terlibat kasus kematian  Munir yang tewas diracun di atas pesawat Garuda.  

Persidangan kasus ini sebenarnya sudah berjalan dan menghasilkan keputusan 20 tahun penjara bagi Polycarpus dan penjara satu tahun bagi Indra Gunawan, Dirut Garuda.

Penetapan Muchdi Pr sebagai tersangka, membuktikan bahwa  sejak awal polisi serius menangani kasus ini sampai tuntas, ujar Kahumas Polri, Irjen Abubakar Nataprawira.

Dalam proses persidangan Polycarpus terdahulu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, terkuak terjadinya kontak telepon berkali-kali antara terdakwa Polycarpus dengan Muchdi Pr, sesaat dan sebelum Munir tewas. Dalam sidang tersebut juga, Muchdi Pr membantahnya

Mucdi Pr akan dijerat dengan pasal 340 juncto pasal 55 tentang pembunuhan berencana.
(yayat )

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31486

Mohon Memberi Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Intero Real Estat

Lebih dari 1 juta rumah di Amerika

Klik www.InteroSF.com               Email  Info@InteroSF.com

Telp. 1-800 281 6175