Usai dijemput polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Rabu Sore
(31/03), Gayus Halomoan Tambunan, tokoh kunci dalam kasus dugaan makelar pajak,
langsung dibawa ke Mabes Polri Jakarta untuk diperiksa.

Dalam pemeriksaan awal, Gayus mengakui ada sejumlah aliran dana ke penyidik
Bareskrim Mabes Polri. Aliran dana itu diduga untuk ‘memuluskan’ pembukaan
pemblokiran rekening Gayus senilai Rp 25 miliar yang belakangan ternyata berjumlah
Rp 28 miliar.

Dalam keterangannya, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang,
menyebutkan bahwa ada indikasi ke sana,
“Sementara ini terindikasi ada aliran-aliran dana, dan saat ini  sedang ditelusuri ke mana saja,” kata
Edward.

Selain Gayus,  Polisi juga sendiri
telah menahan dan menetapkan dua tersangka lain dalam kasus ini, pengacara
Haposan Hutagalung dan Andi Kosasih. Nama terakhir, disebut-sebut sebagai
pemilik dana Rp 28 miliar yang dititipkan kepada Gayus untuk pembelian sebidang
tanah.

Dalam pemeriksaan marathon sejak sore hingga malam, diperoleh keterangan Gayus
juga menyebutkan kronologi rekayasa status kepemilikan uang di rekeningnya. Menurut
Gayus, skenario ini diatur oleh  Haposan,
mantan pengacara Gayus. Bersama Andi Kosasih, mereka bertiga mengadakan
pertemuan di sebuah hotel untuk merancang skenario supaya dana di rekening Gayus
yang diblokir Bareskrim Polri bisa dicabut. Skenario dirancang oleh Haposan dan
disetujui oleh Gayus dan Andi Kosasih.

Salah satu skenario yang muncul adalah, dana Rp 28 miliar itu diakui milik
Andi Kosasih yang dititipkan kepada Gayus untuk pembelian sebidang tanah sejak
setahun lalu. Tentu saja, untuk mencabut pemblokiran–dalam skenario itu disebutkan–perlu
diikutkan juga pihak Bareskrim Polri untuk memuluskan rencana.

Dari sinilah kecurigaan muncul, seperti dilontarkan pertama kali oleh Mantan
Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Susno Duadji. Pasalnya, dana Rp 28 miliar
itu langsung bisa cair sesaat setelah Susno turun dari jabatan, padahal  sebelumnya Susno wanti-wanti untuk tetap
memblokirnya hingga kepemilikan rekening ini jelas.

Susno lalu melempar tudingan, bahwa sejumlah Jenderal di lingkungan
Bareskrim ‘bermain’   dalam proses pencabutan blokir rekening Gayus.
Tudingan ini dibantah oleh pihak polri, bahkan Susno malah diperiksa Propam dan
ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

Dengan tertangkapnya Gayus, maka kasus ini diharapkan semakin terang. Benarkah
tudingan Susno?

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34721

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik

disini

Klik disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :