Peringatan hari kemerdekaan Indonesia yang jatuh pada tanggal 17 Agustus
tinggal menghitung hari. Hal ini
tentunya tidak hanya menggembirakan masyarakat luas untuk memperingati
kemerdekaan Indonesia ke-66 tahun, tapi bagi narapidana yang tengah menjalankan
hukuman pun nampaknya sangat menanti momen besar ini.

Dijelaskan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis Akbar,
lebih dari 31.000 naripidana yang ada di 24 kantor wilayah pemasyarakatan di tanah
air akan mendapatkan remisi atau masa potongan tahanan dari Negara. Jumlah itu
belum termasuk data narapidana yang ada dipelosok, jika ditambahkan Patrialis
mengira-ngira akan ada tambahan sekitar 2000 narapidana. “Kira-kira bisa mencapai
33.000 orang,” paparnya.

Dari jumlah itu, ia mengatakan ada sekitar 1.900 orang akan langsung
bebas karena mendapatkan remisi, sedangkan sisanya hanya akan mendapat masa
pengurangan hukuman dari masa tahanannya.

Remisi ini
berlaku bagi seluruh narapidana di Indonesia, termasuk terpidana kasus mafia
pajak Gayus Tambunan dan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang
tersandung kasus pembunuhan Antasari Azhar juga para terpidana korpusi lainnya. Dijelaskan
Patrialis remisi hanya diterima oleh para narapidana yang telah menjalani masa
hukuman lebih dari sembilan bulan. “Pokoknya kalau dia sudah Sembilan bulan,
maka dia akan dapat remisi,” katanya.

Namun tidak
semudah itu, Patrialis menambahkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 26
Tahun 2006 tentang Remisi, pelaku kejahatan korupsi, terorisme, penyalahgunaan
narkotika dan pembalakan liar bisa mendapatkan pengurangan hukuman dengan
syarat yang lebih ketat.

“Tidak sama pemberian
remisinya dengan tindak pidana biasa. Itu ada aturannya, ada PP-nya, mereka
baru dapat dengan persyaratan yang begitu ketat,” katanya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37156

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :