KabariNews – Mulai bulan lalu, pemerintah AS mendeportasi 40 warga Indonesia. Deportasi ini karena tidak memenuhi persyaratatan izin tinggal di AS. Etty Tham misalnya. Ibu yang sudah 10 tahun tinggal di Dover , New Hampsire AS. Diliris dari Fosters.com, Etty dideportasi keluar dari AS Kamis tiga pekan lalu.

Deportasi ini membuat satu persoalan tersendiri karena dia harus meninggalkan seorang putrinya , Sylvia Agustina Parker yang berusia dua tahun. Mitch Parker, suami Etty, diketahui sudah dideportasi terlebih dahulu.

Kepergian Etty bersama suaminya 10 tahun yang lalu ke AS didorong karena adanya peluang pekerjaan yang lebih menjanjikan di AS. Selain itu, ketidakstabilan kondisi keamanan di dalam negeri (waktu itu) menjadi salahsatu faktor yang membuat mereka memutuskan melanjutkan hidup di AS.

Awalnya, Mitch-lah yang lebih dahulu berangkat ke AS dengan menggunakan visa turis. Disusul Etty dan kemudian anak-anak mereka. Mereka melewatkan batas waktu 12 bulan untuk mendapatkan suaka di AS. Sebenarnya Mitch dan Etty sudah berupaya mendapatkan suaka AS dan menyewa pengacara seharga US$ 2 ribu untuk mendaftarkan kasusnya ke persidangan suaka . Tapi suaka tak juga didapatnya. Etty kemudian menyewa pengacara lain tapi sang pengacara tak pernah mendaftarkan permohonannya, meski sudah mendapatkan dana.

Pada bulan Oktober 2010, secara sukarela mengajukan nama ke ICE. Etyy kemudian mendapatkan pengawasan dari ICE yang memungkinkan dirinya tinggal di AS jika dia mengikuti seperangkat ketentuan. Pada bulan Mei 2011, ia memperoleh izin kerja hingga Mei 2012. Sayangnya, ketika izin belum habis, ICE sudah menetapkan tanggal deportasi bagi dirinya pada tgl 9 Februari 2012.

“Mengapa saya? Saya tidak pernah melakukan tidak pidana apapun,” katanya kepada Foster.com, sehari sebelum keberangkatannya. “Saya belum ingin pulang,” katanya.