KabariNews – PT. Minarak Lapindo Jaya mengaku tak mampu membayar ganti rugi kepada  masyarakat yang terkena imbas lumpur Lapindo di Sidoarjo, Jawa Timur, sesuai kesepakatan.

LapindoMenurut kesepakatan yang dibuat antara warga dan Minarak dan diakomodir pemerintah pusat, tanggal 3 Desember 2008, Minarak wajib mengganti 80 persen kerugian dengan cara mencicil. Cicilan yang disepakati adalah Rp 30 juta per bulan.

Namun, kesepakatan itu ternyata tak dapat dipenuhi Minarak, hingga Januari, Minarak hanya sanggup membayar Rp 15 juta per bulan per keluarga. Menurut keterangan, Minarak mengalami kesulitan keuangan. Dari pernyataan petinggi Minarak, Andi Darussalam Tabusala, jumlah  yang mesti dibayar berjumlah belasan ribu berkas. Sehingga keuangan Minarak tak sanggup.

Masyarakat memprotes ketidaksanggupan Minarak dan menganggap Minarak melanggar kesepakatan. Hari ini, lagi-lagi ribuan warga dari tim 16, kelompok bentukan masyarakat korban Lapindo, berkonvoi mendatanngi kantor Minarak. Mereka menyatakan akan berjuang terus bahkan kalau perlu long march ke Jakarta sampai tuntutan mereka dipenuhi.