KabariNews – Indonesia merupakan negara kepulauan. Walaupun begitu nasib nelayan kurang diperhatikan. Contohnya tidak ada uang ganti rugi apabila nelayan meninggal dunia karena kecelakaan saat mencari ikan di laut. Bandingkan dengan perhatian pemerintah terhadap kecelakaan lalu lintas di darat.

Namun, kini pemerintah berbenah. Nasib nelayan diperhatikan melalui Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah daerah, baik di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov), maupun Kabupaten/Kota yang mengacu pada kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah pusat. Kemudian untuk teknis pelaksanaan dibuat Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing provinsi dan dana asuransi seluruhnya akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perda dan Pergub dibuat untuk memastikan nasib nelayan telah terlindungi dengan asuransi. Dimana, nelayan yang meninggal dunia saat terjadi kecelakaan di laut akan mendapat asuransi sebesar Rp 160 juta. Asuransi bagi nelayan lebih besar dari pada asuransi kecelakaan lalu-lintas di darat.

Namun, kebijakan pemerintah untuk melindungi nelayan, terkendala oleh data diri para nelayan. Menurut data yang dapat dihimpun KabariNews dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen-KKP) serta dari pemerintah daerah,  terkendalanya kebijakan tersebut karena minimnya data diri nelayan. Antara lain nelayan belum masuk kependudukan sebagai profesi dan domisili nelayan itu sendiri.

Hal itu dibenarkan oleh Yusuf Rohana, Anggota Komisi B DPRD Jawa Timur saat dimintai pendapatnya di Kantor DPRD Jawa Timur.

“Data diri nelayan itu sendiri yang menjadi kendalanya kebijakan ini. Tapi jika ada kebijakan lain, itu bisa clear, siapa nelayan dan siapa masyarakat biasa,” kata Yusuf.

Menurutnya, di Jawa Timur asuransi nelayan tersebut telah termuat dalam Perda Pemprov Jawa Timur tentang perlindungan nelayan yang telah disahkan. Hanya saja menunggu Pergub untuk pelaksanaannya.

Asuransi perlindungan bagi nelayan tidak serumit asuransi kecelakaan lalu-lintas di darat. Dimana, kecelakaan lalu-lintas di darat harus ada keterangan dari pihak kepolisian, bahwa benar-benar kecelakaan. Namun, dalam pelaksanaan perlindungan asuransi nelayan, hal itu tidak ada. Selain asuransi jiwa, nelayan juga akan mendapatkan asuransi peralatan, seperti perahu dan jaring serta hasil tangkapan.

nelayanUntuk asuransi peralatan, besarnya premi yang dibayarkan tergantung dari tingkat kerusakan peralatan. Nelayan yang berhak mendapatkan asuransi akan dibatasi umurnya. Umur maksimal 45 tahun karena alasan resiko kesehatannya dan resiko jiwanya lebih tinggi. Dan APBN tidak mau ambil resiko, karena nantinya akan menyedot dana lebih banyak lagi. Untuk tahun pertama, seluruh premi akan ditanggung oleh APBN. Untuk selanjutnya akan menunggu kebijakan pemerintah kembali.

Secara teknis untuk mendapatkan asuransi jiwa jika nelayan meninggal dunia, ahli waris harus menyerahkan data-data lengkap keluarganya kepada kelompok nelayan. Selanjutnya nanti diklaim ke perwakilan KKP daerah. (Yanuar/foto : Yanuar)