Rabu
(12/10) Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan melaporkan mal
administrasi soal GKI Taman Yasmin yang dilakukan oleh Wali Kota
Bogor, Diani Budiarto kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR.
Laporan ini merupakan kewenangan ORI, karena rekomendasi yang telah
dikeluarkan tidak ditanggapi oleh Diani hingga saat ini.

Secara
umum, laporan tersebut berisi pembangkangan Diani terhadap putusan
MA, selain itu ORI juga memasukan perkembangan yang terjadi, yakni
misleading
yang
dilakukan oleh Diani dengan menghembuskan kabar mengenai tanda tangan
palsu dalam proses IMB GKI Yasmin. “ Hari ini laporan itu dikirim
kepada Presiden dan DPR,” kata Budi Santoso, anggota ORI.

Budi
menyatakan, dalam laporan tersebut pihaknya meminta presiden
menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan langkah-langkah
sesuai dengan kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki. Ketika
disinggung mengenai kemungkinan pencopotan Diani sebagai Wali Kota,
Budi mengatakan hal itu bukan kewenangan ORI.

“Ada
mekanisme politik dan otoritas politik yang harus ditempuh. Namun,
presiden mempunyai kemampuan untuk melakukan sesuatu,” kata Budi.
Selain melaporkan Diani ke presiden, dikatakan pada Jumat (14/10) ORI
akan menggelar konferensi pers sebagai bentuk publikasi mal praktek
yang dilakukan oleh Diani.

Dewan Gereja Dunia kunjungi GKI Yasmin

Sehari
sebelumnya (11/10), Dewan Gereja-Gereja Dunia (World Council of
Churches/WCC)
meninjau lokasi GKI Taman Yasmin yang masih disegel
Wali Kota Bogor. Kunjungan WCC menandakan perhatian dan keprihatinan
yang mendalam umat Kristen se-dunia atas terjadinya upaya
diskriminasi Gereja di Bogor seperti diberitakan Antara.

Sekretaris Dewan Gereja-Gereja
Dunia, Walter Altman, menjelaskan, pihaknya selama ini telah menerima
laporan diskriminasi yang terjadi pada GKI Yasmin. Hal tersebut
seiring dengan perhatian besar lembaga-lembaga HAM (Hak Asasi
Manusia) dunia seperti Human Rights Watch, Amnesty International Uni
Eropa, dan Komisi Tinggi HAM PBB.

“Dewan Gereja selama
ini terus memperhatikan perkembangan masalah GKI Yasmin. Semua yang
terjadi merupakan keprihatinan bersama,” kata Walter.
Menurutnya, selama ini dewan juga memperhatikan dan berkonsentrasi
terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi kaum minoritas.
Termasuk, memperjuangkan hak minoritas muslim di berbagai tempat di
seluruh penjuru dunia.

Walter berharap diskriminasi gereja
akan segera berakhir tanpa menggunakan sedikitpun kekerasan dan
diselesaikan dengan berlandaskan kasih dan keadilan pada semua umat
manusia. Dalam kesempatan tersebut, Walter juga berharap bahwa
Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden SBY harus dapat menunjukkan
contoh baik yang dapat menjadi rujukan masyarakat dunia.

“Pemimpin
harus dapat memastikan dilindunginya hak-hak warga negara dalam
beribadah, termasuk kaum minoritas,” ucap Walter. Di sisi lain,
dewan juga sudah menerima informasi penuh tentang bagaimana
kelompok-kelompok Lintas Iman Indonesia selalu berupaya mendampingi
jemaat GKI Yasmin. Dewan Gereja Dunia meyakini, langkah tersebut
dilakukan berdasar pada semangat persaudaraan. Atas upaya tokoh
lintas iman, Dewan Gereja mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya
kepada kelompok lintas iman, termasuk semua pihak lain yang selama
ini sudah mendampingi.

Dalam kunjungan Dewan Gereja-gereja
Dunia ke lokasi GKI Taman Yasmin mendapatkan pengawalan puluhan
petugas kepolisian bersenjata lengkap. Setelah bernegosiasi dengan
polisi, dewan bersama jemaat diberikan kesempatan mendekat ke areal
depan gerbang gereja yang disegel.

Diani Bersikeras

Terkait
berbagai kritikan, Diani Budiarto sendiri enggan menanggapi.
Menurutnya, ia sebagai walikota berhak mencabut IMB seperti diatur
dalam undang-undang. “Itu hak kepala daerah,” kata dia.

Walikota
Bogor ini menawarkan beberapa pilihan untuk menyelesaikan sengketa
ini, antara lain pengembalian uang pengurusan perizinan pembangunan
gereja, pembelian lahan dan bangunan tempat gereja saat ini berada,
dan pencarian lokasi baru untuk gereja.Tawaran ini pernah disampaikan
dalam rapat di Komisi III DPR di Jakarta, hari Kamis (15/9), yang
juga dihadiri perwakilan GKI Yasmin.

Untuk
kasus ini, proses hukum hingga ke tingkat Mahkamah Agung, memihak GKI
Yasmin. Keputusan MA juga didukung Komisi Ombudsman.Dalam pertemuan
di DPR, Walikota Bogor mengatakan surat penyegelan telah dicabut
Maret lalu.

Namun
surat ini tidak bisa dilaksanakan di lapangan karena mempertimbangkan
kepentingan lain yang lebih luas. Walikota mengatakan ada penentangan
yang sangat tinggi dari masyarakat yang membuat pemerintah kota Bogor
tetap menyegel gereja.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37426

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :