Asyik, pengurusan paspor akan diberikan secara cuma-cuma bagi mereka
yang baru pertama kali bekerja ke luar negeri

Kabar gembira ini disampaikan Patrialis Akbar, selaku
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (18/01). Paspor akan diberikan
secara gratis bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dan Tenaga Kerja Wanita (TKW)  yang baru pertama kali ingin bekerja ke luar
negeri.

Menurut Patrialis, TKW dan TKI merupakan pahlawan devisa
yang rela meninggalkan keluarga mereka untuk bekerja dan memberikan kontribusi bagi
devisa negara. Ditambahkannya  para calon
tidak perlu repot lagi menjual aset keluarga untuk mengurus paspor, karena
mereka sudah berkorban dengan bekerja demi keluarga sampai ke negeri tetangga.

“ Dengan membebaskan biaya pengurusan paspor, TKI dan TKW
tidak perlu menjual kambing hanya untuk mengurus paspor ke luar negeri.
Padahal, dia sudah berkorban untuk keluarganya untuk bekerja di negeri lain”
kata Partialis saat memberi sambutan di acara Pelatihan Pemahama Notaris dan
Teknis Bidang Hukum serta Mareri Lainnya Terkait bagi anggota luar biasa Ikatan
Notaris Indonesia,
di Jakarta.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34387

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :