Kementrian Keuangan (Kemenkeu) melarang para pejabatnya
menerima pemberian bingkisan berupa apapun saat perayaan Hari Raya Idul Fitri
1413 H. Surat larangan ini akan disampaikan dalam surat edaran khusus Kesekretariatan
Jenderal Kemenkeu.

Menteri Keuangan Agus Maryowardojo akan mempercepat
keluarnya surat
larangan agar segera disosialisasikan “Nanti akan saya sampaikan ke Sekjen
untuk segera mengeluarkan,” ungkapnya.

Agus menilai himbauan menerima pemberian bingkisan atau
parsel merupakan salah satu upaya menekan konflik kepentingan. “Harus (himbauan
menerima bingkisan) dan sangat perlu. Kami menekankan bahwa itu bentuk-bentuk
yang bisa menimbulkan konflik kepentingan, untuk itu seluruh pejabat di Kementerian
Keuangan dilarang menerima bingkisan atau apapun bentuknya.” tegasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35493

Untuk

melihat artikel Khusus
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab


Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini


______________________________________________________

Supported
by :