ilustrasi mainan anakDemi keamanan dan kenyamanan anak-anak, Kementerian Perindustrian mengeluarkan penerapan baru terkait mainan untuk anak-anak. Per 30 April mendatang, seluruh mainan anak wajib ber –SNI (standar nasional Indonesia). Jika ditemukan masih ada mainan tanpa label SNI, dengan terpaksa produk akan ditarik dari peredaran. Jelang penerapannya pemerintah tengah melakukan sosialisasi untuk aturan tersebut. Kebijakan mainan SNI sudah dilaporkan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sejak Juli tahun lalu, untuk itu ketentuan SNI bersifat wajib.

Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan peraturan No. 24/2013 tentang pemberlakukan aturan wajib SNI untuk mainan anak. Dalam aturan tersebut diatur mainan anak tidak boleh memiliki tepi yang tajam, tidak boleh mengandung bahan yang dikategorikan formalin atau zat kimia berbahaya dan beberapa ketentuan lainnya.

Maraknya peredaran mainan dengan harga murah banyak ditemukan di pasaran, bahkan berbagai  produk mainan diantaranya ditemukan mengandung zat-zat kimia berbahaya. Untuk itu kebijakan tegas ini dikeluarkan, selain untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak, wajib SNI membuat mainan anak jadi lebih bermutu  dan sesuai dengan ketetuan SNI.

Penerapan mainan wajib SNI ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak 10 Oktober 2013 lalu, namun pemerintah masih memberi kelonggaran untuk para produsen mainan hingga tenggang waktu 30 April 2014, sehingga awal Mei peraturan wajib SNI bisa langsung diterapkan.

Untuk share artikel ini, Klik www.Kabarinews.com/?62036

Untuk melihat artikel parenting lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Tip Top