Jakarta, KabariNews.com – Pasca meledaknya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) akibat gempa bumi dan gelombang tsunami yang melanda Jepang, Jumat (11/03), Pemerintah mengeluarkan himbauan bagi warga negara Indonesia yang ingin berkunjung ke Jepang.

Peringatan tersebut dikeluarkan menyusulnya dampak dari kerusakan dan kemungkinan adanya bahaya radiasi yang dikeluarkan dari PLTN tersebut.

Dalam siaran pers Kementerian Luar Negeri Indonesia yang diterima redaksi KabariNews.com, Selasa (15/03), himbauan tersebut diberlakukan hingga kondisi di Jepang dinyatakan aman.

Berikut ini isi lengkap siaran pers tersebut.

HIMBAUAN KEPADA WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERADADIMAUPUN YANG AKAN BERKUNJUNG KE JEPANG

Terkait dengan dampak bencana gempa bumi dan Tsunami, kerusakan pada Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di Fukushima dan ancaman radiasi yang diakibatkannya, maka Pemerintah Indonesia menyampaikan himbauan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia yang berada di Jepang dan WNI yang memiliki urusan penting untuk berkunjung ke Jepang agar selalu berkomunikasi dengan Kedutaan Besar RI di Tokyo dan/atau Kementerian Luar Negeri di Jakarta mengenai perkembangan terakhir situasi di Jepang.

2. Warga Negara Indonesia yang berada di Jepang juga agar senantiasa memperhatikan dan mematuhi himbauan yang disampaikan Pemerintah Jepang.

3. Warga Negara Indonesia yang memiliki urusan penting untuk berkunjung ke Jepang agar menghindari wilayah-wilayah yang paling parah terkena dampak gempa bumi dan Tsunami antara lain Perfektur Miyagi, Iwate, Fukushima dan Ibaraki.

4. Warga Negara Indonesia agar selalu mengikuti perkembangan terkini khususnya pengumuman-pengumuman yang dikeluarkan Pemerintah Jepang, Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Tokyo.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36476

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported by :