KabariNews – Pemerintah Indonesia resmi menetapkan mulai hari ini, Kamis 16 April melarang peredaran atau jual beli minuman beralkohol Golongan A atau yang mengandung kadar alkohol golongan A di bawah 5 persen termasuk bir di supermarket, minimarket atau eceran di seluruh Indonesia.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel kembali menegaskan bahwa mulai 16 April 2015 penjualan bir di minimarket dan eceran dihentikan pemerintah. Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan aturan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket dan toko pengecer. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol tertanggal 16 Januari 2015.

Gobel memastikan Kementerian akan memberi teguran keras dan jika terbukti ada pelanggaran, maka izin usahanya akan dicabut. Larangan penjualan bir dan minuman keras lainnya juga berlaku di daerah wisata yang banyak dikunjungi oleh wisatawan asing. Namun ada beberapa daerah seperti Kuta dan Sanur di Provinsi Bali diberi kelonggaran, dengan syarat penjualannya terbatas khusus untuk orang asing.

Relawan Antimiras segera luncurkan Aplikasi Lapor Miras

Untuk memastikan peraturan tersebut dilaksanakan dengan baik, Ketua Umum Gerakan Anti Miras (GeNAM) Fahira Idris mengintruksikan relawan antimiras di seluruh Indonesia untuk memantau minimarket apakah benar-benar sudah mematuhi peraturan dengan tidak menjual miras.

Dalam waktu dekat ini, GeNAM akan meluncurkan aplikasi Lapor Miras yang bisa diunduh lewat smartphone. Aplikasi ini akan memudahkan masyarakat jika ingin melaporkan pelanggaran penjualan minuman beralkohol dan minuman keras di seluruh wilayah Indonesia. “Dengan aplikasi Lapor Miras, masyarakat tinggal memfoto minimarket atau supermarket yang masih menjual miras dengan smartphone-nya. Sistem secara langsung akan mendeteksi lokasi dan waktu pengambilan gambar. Semua data yang masuk akan diserahkan ke Kemendag” ungkap Fahira.

Masyarakat dilibatkan penuh untuk turut mengawasi peredaran dan penjualan miras. Kemendag telah membuka hotline pengaduan lewat : SMS di nomor 0815-1522-222; atau melalui sosial media Twitter @kemendag dan @RahmatGobel serta email : bapokstara@kemendag.go.id dan contact.us@kemendag.go.id

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/76534

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

asuransi-Kesehatan

 

 

 

 

kabari store pic 1