Sejak 25 Juni 2009, pemerintah Indonesia
menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Kebijakan
ini dikeluarkan mengingat banyak kasus kekerasan dan kurangnya perlindungan TKI
di Malaysia
Moratorium ( penghentian penempatan sementara) akan dicabut apabila
pemerintah Malaysia
siap menyetujui peningkatan perlindungan dan kualitas kesejahteraan TKI. Hal
ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan TransmigrasiA Muhaimin Iskandar saat mendampingi Presiden
SBY dalam kunjungan kerja ke Malaysia
(11/11)
“Kalau Malaysia
siap menyetujui peningkatan perlindungan TKI, kita akan cabut moratorium dan
membuka kembali penempatan TKI di Malaysia” ujarnya
Kunjungan kerja kali ini guna membahas perbaikan perlindungan dan kondisi
kerja TKI di sektor Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT). Muhaimin berharap ada kesepakatan
yang berpihak pada TKI
“Perundingan ini mudah-mudahan menghasilkan kesepakatan yang berpihak pada
TKI. Kita targetkan tanggal 21 November ini semuanya beres,” tegasnya.
Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34036
Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini
Klik disini untuk Forum Tanya Jawab
Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________
Supported by :