KabariNews – Awal Maret 2016 mendatang BPJS Kesehatan menerapkan sistem online terintegrasi yang memberikan kemudahan akses pendaftaran kepada badan usaha baru. Direktur Utama BPJS Kesehatan,  Fachmi Idris menjelaskan badan usaha baru dapat langsung terdaftar dalam program jaminan kesehatan melalui sistem yang terintegrasi dengan pelayanan publik, seperti Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) di Jakarta, Badan Koordinasi Pelayanan dan Penanaman Modal (BKPPM) di Surabaya serta kantor pelayanan pajak  dan lainnya.

“ Mekanisme layanan satu pintu tersebut bertujuan untuk memangkas prosedur register badan usaha baru, baik dalam hal pengurusan izin usaha maupun pendaftaran program jaminan kesehatan agar lebih praktis dan lebih cepat, “ ungkapnya di Jakarta, (24/02).

Hal ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah Ease of Doing Business (EODB) atau kemudahan berusaha di Indonesia.  Melalui layanan satu pintu, badan usaha baru yang mengurus permohonan perizinan dokumen Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) pada BPTSP atau BKPPM, secara otomatis akan terdaftar dalam program jaminan kesehatan.

Badan usaha baru juga memperoleh nomor Virtual account (VA) dan hak akses (username dan password) ke aplikasi online pendaftaran peserta BPJS Kesehatan.   Hal ini berlaku bagi badan usaha  yang sedang memproses pengurusan perizinan badan usaha atau badan usaha yang telah memiliki perizinan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.

Fachmi menambahkan, nantinya nomor VA, hak akses aplikasi peserta, dan formulir registrasi dapat diterima langsung oleh badan usaha pada saat proses permohonan perizinan, kemudian badan usaha akan dihubungi oleh BPJS  kesehatan terkait proses pendaftaran. (1011)