Menteri Komunikasi dan Informasi, Tifatul
Sembiring, mengatakan bagi yang melakukan download lagu karya musisi Indonesia
di situs penyedia jasa download lagu gratis atau illegal downloading bisa dipenjara
12 tahun. “Ancamannya penjara 12 tahun, itu sesuai dengan Undang-undang
Informasi dan Transaksi Elektronik,” katanya.

Ia mengatakan, untuk pencegahan pihaknya akan
melakukan sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan. Jasa penyedia
download gratis bisa diblokir. Menurutnya, selama ini masyarakat Indonesia
khususnya anak muda, sudah terbiasa dengan layanan download lagu gratis.

“Untuk pencegahan masalah illegal
downloading
ini pertama-tama kita akan sosialisasikan dulu ke masyarakat karena
kalau langsung diblokir bisa jadi masyarakat akan marah. Selama ini, masyarakat
kita khususnya remaja sudah terbiasa mengunduh lagu gratis di dunia
maya,” ujarnya.

Sebelumnya, Tifatul mengatakan bahwa dirinya kedatangan
dua orang pencipta lagu yaitu, Sam Bimbo dan Titik Puspa. Kedua pencipta lagu
tersebut mengeluhkan maraknya situs penyedia download lagu gratis tanpa
memberikan imbalan apapun kepada mereka.

Sehubungan hal tersebut, Tifatul Sembiring
menyarankan pencipta lagu menjual lagunya seharga Rp 1.000. Sementara untuk lagu
lama, Tifatul menyarankan dijual seharga Rp 500. “Agar tidak ribet, saya
menyarankan pencipta lagu menjual lagunya Rp 1.000 agar masyarakat bisa
membelinya,” ujar

Menurut Tifatul, usulan menjual murah
lagu-lagu karya musisi tersebut adalah untuk menghilangkan pembajakan
karya-karya tersebut di dunia maya secara perlahan. Penjualan itu tidak akan
merugikan musisi, bahkan dimungkinkan mendapat untung karena pembajakan
berkurang atau hilang.

“Nanti akan ada fee. Ini akan memberikan
keuntungan. Para kreator kita di bidang musik, tidak mati langkah atau tidak
patah arang. Dia juga perlu dikasih keuntungan. Jangan mencipta, tetapi orang
lain yang untung,” jelasnya.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37203

Untuk melihat artikel musik lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :