logo Hari anak nasionalMemperingati Hari Anak Nasional setiap tanggal 23 Juli, pemerintah memberikan hadiah berupa potongan masa tahanan atau remisi kepada 648 anak pidana dan tahanan anak di seluruh Indonesia.

Ratusan anak pidana dan tahanan anak di seluruh Indonesia  tersebut berhak mendapatkan remisi pada Hari Anak Nasional berdasarkan Peraturan Menkum HAM RI Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 19 Ayat 2. Hal tersebut disampaikan Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan, Akbar Hadi. Akbar mengungkapkan dari 684 anak pidana, 641 anak mendapatkan remisi tipe satu yaitu masih harus menjalani sisa pidana, sementara 7 anak akan mendapatkan remisi tipe dua, yaitu dibebaskan karena masa hukumannya sudah habis setelah dikurangi remisi.

Remisi berlaku pada hari ini, Selasa (23/7) yang diserahkan secara simbolis oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

Saat ini jumlah anak pidana dan tahanan anak di seluruh Indonesia berjumlah 5.709 anak, yang terdiri dari 3.515 anak pidana dan 2.197 tahanan anak.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?57450

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

intero