KabariNews – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Denpasar Bali melakukan penolakan izin masuk seorang WN Amerika Serikat penumpang Xianmen Air (MF891) yang tiba dari Xianmen China dan mendarat di Bandara Ngurah Rai, Bali pada Minggu, 4 Desember 2016 pukul 23:47 WITA.

Pria bertubuh tambun dengan inisial JDD ini, tidak diijinkan masuk ke Indonesia karena diketahui pernah melakukan kejahatan seksual di negara asalnya, Amerika Serikat. “Yang bersangkutan berusia 71 tahun dan dipulangkan dengan pesawat Xiamen Air MF892 pada tanggal 5 Desember 2016 pk. 01.00 WITA,” ujar Heru Santoso AY, Kabag Humas Ditjen Imigrasi dalam keterangan tertulisnya kepada KabariNews. (Dessy/Foto :dok Ditjen Imigrasi)