KabariNews – Ibadah Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) yang berlangsung pada 6 Desember di Gedung Sabuga, Jawa Barat tidak bisa berlanjut karena permintaan dari Ormas Pembela Ahlus Sunnah (PAS).

Ridwan Kamil, Walikota Bandung saat acara Natal berlangsung tidak berada di Bandung. Saat itu, Kang Emil, panggilan akrabnya, menugaskan hal tersebut kepada Badan Kesbangpol sesuai urusan dan tugasnya. Setelah pembubaran paksa ibadah Natal tersebut, Kang Emil menelusuri kenapa kejadian tersebut bisa terjadi.

Berikut 10 hal penting yang disampaikan Walikota Bandung lewat akun facebooknya.

  1. Hak beribadah adalah hak fundamental warga Indonesia yang dijamin oleh Pancasila dan UUD 1945.
  2. Warga Bandung adalah warga yang cinta damai, toleran dan hidup sehari-hari dalam landasan Pancasila.
  3. Menyesalkan terjadinya kendala dalam beribadah karena dinamika koordinasi.
  4. Menyesalkan kehadiran dan intimidasi ormas keagamaan yang tidak pada tempatnya dan tidak sesuai dengan peraturan dan semangat Bhineka Tunggal Ika.
  5. Selama sifatnya insidentil, tidak ada masalah dengan kegiatan keagamaan yang menggunakan bangunan publik seperti gedung Sabuga.
  6. Kegiatan KKR ini adalah kegiatan level provinsi, karenanya surat rekomendasi kegiatan datang dari Kemenag Prov Jawa Barat.
  7. Dalam proses koordinasi, Panitia KKR menyepakati bahwa kegiatan ibadah di Sabuga hanya akan berlangsung siang hari, dan BERHASIL dilaksanakan pukul 13.00-16.00.
  8. Menyesalkan miskoordinasi antara panitia dan pihak aparat dalam pengamanan kegiatan ini ketika panitia berkeinginan untuk melaksanakan tambahan acara di malam hari, yang berbeda dengan surat kesepakatan.
  9. Pemkot Bandung bersama Panitia KKR, akan mengupayakan waktu dan tempat pengganti, agar umat Kristiani yang semalam terkendala bisa melaksanakan kegiatan ibadah Natal sebaik-baiknya.
  10. Pemkot Bandung memohon maaf atas ketidaknyamanan dan semoga di masa depan koordinasi kegiatan ini bisa dilakukan dengan lebih baik oleh semua pihak. (Dessy/foto :ist)