Libur dan cuti lebaran yang diberikan mulai Senin (30/10) hingga Jum’at (4/11) dinilai sudah cukup bagi para PNS untuk menikmati hari raya. Oleh karena itu, Gubernur DKI Fauzi Bowo melalui Sekretaris Daerah, Muhayat, mengingatkan agar para PNS kembali bekerja pada Senin (06/11) depan.

“Tidak alasan untuk mangkir atau bolos kerja pada hari pertama nanti.” ujar Muhayat. Muhayat juga mengingatkan agar para NS yang mudik supaya mengatur jadwal kepulangan ke Ibukota agar tidak mepet dengan hari kerja. “Jangan sampai masuk ke kantor terlambat, hanya gara-gara jalur balik macet.” kata Muhayat.

Sementara itu Pemda DKI menjamin pelayanan publik seperti puskesmas dan Rumah Sakit tetap buka selama libur lebaran. Pemda DKI juga sudah memutuskan agar para pejabat yang tugasnya berhubungan langsung dengan pelayanan publik agar tidak mengambil cuti lebaran. “Semua harus dalam kondisi siap siaga.” ujat Muhayat.

Sanksi yang diberikan kepada PNS yang mangkir pada hari pertama kerja, mulai dari yang ringan hingga yang berat. Yakni teguran lisan dan tulisan, penundaan kenaikan pangkat dan jabatan berkala hingga pencopotan jabatan.

Sanksi yang lebih berat akan diberikan bagi mereka yang sudah terkena sanksi liburan lebaran pada tahun lalu.

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?32021

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Photobucket