POKOK PIKIRAN

PENELIKUNGAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI MAHKAMAH AGUNG OLEH WALIKOTA BOGOR DALAM KASUS GKI TAMAN YASMIN
1. Bahwa gambaran singkat permasalahan pembangunan GKI Taman Yasmin pada mulanya adalah sbb:
a. Bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin yang diterbitkan Walikota Bogor pada tanggal 13 Juli 2006 dibekukan oleh Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor pada tanggal 14 Pebruari 2008 dengan Suratnya Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin, karena adanya tekanan dari kelompok tertentu yang anti terhadap kebhinekaan;
b. Bahwa pembekuan itu telah dinyatakan tidak sah oleh PTUN Bandung dan Tergugat (Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor) diperintahkan untuk mencabut Surat Pembekuan IMB tersebut. Putusan PTUN Bandung itu selanjutnya dikuatkan oleh PT. TUN Jakarta dan Mahkamah Agung di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK);
c. Bahwa sebelum putusan PK tersebut terbit, secara lisan maupun melalui pernyataan persnya, Walikota Kota Bogor berjanji untuk mematuhi putusan PK, apa pun putusannya.
d. Bahwa setelah salinan putusan PK diterima pada tanggal 7 Maret 2011, Walikota Bogor pada tanggal 8 Maret 2011 menerbitkan SK Nomor 503.45-135 Tahun 2011 tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Pebruari 2008. Yang sesungguhnya diperintah oleh Pengadilan untuk melaksanakan putusan tersebut diatas adalah Tergugat, yaitu Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor, bukan Walikota Bogor;
e. Bahwa 3 (tiga) hari kemudian, pada tanggal 11 Maret 2011, Walikota Bogor menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut IMB GKI Taman Yasmin, dengan pertimbangan, sbb: “… adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga …”;
f. Bahwa kedua SK Walikota di atas pada butir 1.d dan 1.e diterima GKI Taman Yasmin secara bersamaan pada tanggal 14 Maret 2011, dimana diantara tanggal 8 dan11 Maret 2011, GKI Taman Yasmin tidak pernah menerima pemberitahuan apapun tentang diterbitkannya SK Walikota tertanggal 8 Maret 2011 dan pada kenyataannya pintu gerbang gereja tetap digembok dan disegel, sehingga pada Minggu 13 Maret 2011 Jemaat GKI Taman Yasmin terpaksa tetap beribadah di luar bangunan gereja;
2. Bahwa terhadap penerbitan SK Walikota Bogor Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tersebut, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di halaman 5 Rekomendasinya Nomor: 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 tertanggal 8 Juli 2011menegaskan, “… tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor: 645.45-137Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 … adalah merupakan bentuk Mala dministrasi berupa perbuatan melawan hukum dan pengabaian kewajiban hukum serta bertentangan dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor: 127 PK/TUN/2009tanggal 9 Desember 2010”.
3. Bahwa pertimbangan yang diajukan Walikota dalam menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tersebut, sebagaimana yang dikutipkan dalam butir 1.e. di atas (yaitu “… adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga …”) tidak beralasan secara hukum, sebab:
a. Yang diduga melakukan kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan warga tertanggal 15 Januari 2006 itu bukanlah pihak GKI Taman Yasmin, melainkan bagian dari aparat pemerintah kota Bogor dalam arti luas, yaitu Lurah setempat Agus Ateng dan Ketua RT Munir Karta, sehingga andai pun mereka di kemudian hari dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka kesalahan mereka tidak tepat dan tidak adil “dibebankan” kepada pihak GKI Taman Yasmin dengan mencabut IMB yang telah diterbitkan; yang seharusnya bertanggung-jawab atas kesalahan mereka adalah Pemda Kota Bogor. Mereka hanyalah melaksanakan perintah atasannya, yaitu Pemerintah Kota Bogor, sebab Walikota Bogor yang memfasilitasi dan mendorong rencana pembangunan gedung GKI Taman Yasmin tersebut dalam rangka memfasilitasi Jemaat yang melangsungkan kebaktian di Ruko-Ruko atau di rumah-rumah di sekitar Taman Yasmin serta mengatasi over capacity yang terjadi di GKI Jl. Pengadilan No.35 Bogor;
b. Putusan pidana atas nama Terdakwa Munir Karta di Pengadilan Negeri Bogor dalam perkara dugaan adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga tersebut pada saat Walikota Bogor menerbitakan SK Nomor 645.45-137Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tersebut belum berkekuatan hukum tetap, sebab saat itu Terdakwa masih menempuh upaya Banding, sehingga Walikota Bogor harus berpedoman pada asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, putusan Pengadilan Negeri Bogor tersebut secara yuridis belum dapat dirujuk dan belum mempunyai nilai pembuktian. Dalam pada itu, perkara Agus Ateng hingga kini juga belum dilimpahkan ke Pengadilan.
c. Alasan pencabutan IMB GKI tersebut (yaitu perihal adanya kebohongan dalam mengajukan pernyataan tidak keberatan dari warga tertanggal 15 Januari 2006) sesungguhnya mengada-ada dan terlalu dipaksakan, sebab perihal itu baru muncul pada tahun 2010. Sementara itu, pembekuan IMB telah dilakukan pada awal tahun 2008 dengan berbagai alasan, antara lain: nama jalan K.H. Abdullah bin Nuh yang menurut Walikota tidak boleh ada gereja di sepanjang jalan tersebut, karena K.H.Abdullah bin Nuh adalah nama ulama besar. Alasan tersebut terbantahkan pada tanggal 1 Oktober 2011 pada acara Halal Bihalal dalam rangka peringatan hariKesaktian Pancasila di Pesantren Al Gozali milik putra kandung Alm. K.H. Abdullahbin Nuh. Dalam acara yang diselenggarakan oleh GP. Anshor Pusat dan dihadiri sejumlah tokoh nasional itu, secara tegas dinyatakan oleh keluarga besar K.H. Abdullah bin Nuh yang diwakili oleh K.H. Mustofa Abdullah bin Nuh mendukung pembangunan GKI Taman Yasmin.
d. Dokumen pernyataan tidak keberatan warga (tertanggal 15 Januari 2006) yang dipermasalahkan itu juga tidak pernah digunakan oleh pihak GKI Taman Yasmin sebagai salah satu persyaratan dalam permohonan penerbitan IMB GKI Taman Yasmin yang telah diajukan pada Agustus 2005, dengan melampirkan Pernyataan Tidak Keberatan Warga Tahun 2002 (170 orang) dan Tahun 2003 (97 orang);
e. Dokumen pernyataan tidak keberatan warga tertanggal 15 Januari 2006 tersebut sejak dibuat, dipegang oleh Lurah Agus Ateng dan baru diserahkannya kepada Kabag Pemerintahan Kota Bogor Anas S. Resmana pada tanggal 4 Maret 2010. Pihak GKI Taman Yasmin tidak pernah memegang dokumen tersebut.
4. Bahwa ORI dalam suratnya kepada Presiden dan Ketua DPR RI tertanggal 12 Oktober 2011 yang pada butir 2 suratnya ditegaskan bahwa “… fakta yang terjadi adalah putusan pengadilan pidana pemalsuan tersebut tidak terkait proses administrasi Izin Mendirikan Bangunan GKI Taman Yasmin karena surat tidak keberatan yang diajukan jemaat GKI untuk memperoleh IMB adalah surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 10Maret 2002 dan bukan surat pernyataan tidak keberatan warga tanggal 15 Januari 2006 yang dipidanakan”;
5. Bahwa penerbitan SK Walikota Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 21 Peraturan Bersama Menag dan Mendagri No.9 Tahun 2006 / No.8 Tahun 2006 (PBM), yang menegaskan bahwa  penyelesaian perselisihan pendirian rumah ibadah pertama-tama diselesaikan secara musyawarah. Bila musyawarah tidak tercapai, dilakukan mediasi. Bila tahap kedua itu tidak berhasil, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui Pengadilan. Jelas bahwa  penyelesaian melalui pengadilan adalah penyelesaian final. Oleh karena itu, penyelesaian yang telah ditempuh dalam sengketa pembekuan IMB GKI Taman Yasmin melalui proses pengadilan sebagaimana telah diuraikan adalah penyelesaian final, sehingga perbuatan Walikota yang menerbitkan SK-nya tertanggal 11 Maret 2011 yang mencabut kembali IMB GKI Taman Yasmin itu tidak menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan melanggar Pasal 21 PBM tersebut;
6. Bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR-RI pada tanggal 15 September 2011, beberapa anggota DPR-RI, diantaranya Eva Kusuma Sundari dan Achmad Basarah, mempertanyakan dan menyesalkan tindakan Walikota Bogor yang menghalangi peribadatan Jemaat GKI Taman Yasmin. Lebih jauh,dalam kesempatan menyampaikan pendapatnya secara resmi di dalam forum RDPU tersebut yang diberikan oleh Ketua Komisi III DPR-RI Benny Kabur Harman, Todung Mulya Lubis menyatakan bahwa Walikota Bogor telah melakukan penelikungan hukum terhadap putusan PK Mahkamah Agung tersebut, dimana pandangan ini memperkuat pandangan yang disampaikan oleh Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid dalam kesempatan yang sama.
7. Bahwa sebagai bentuk sikap politiknya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)juga telah menyatakan menarik dukungannya terhadap Walikota Bogor, karena sikapnya yang melakukan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Agung tersebut.
8. Bahwa hingga kini gedung GKI Taman Yasmin disegel dan gerbangnya digembok oleh Pemda Kota Bogor. Jemaat GKI Taman Yasmin pun sejak tanggal 11 April 2010 terpaksa melaksanakan ibadah di trotoar jalan pada setiap minggu pagi pukul 08.00 wib;
9. Bahwa sesungguhnya pada tanggal 27 Agustus 2010 Pemerintah Kota Bogor pernah memerintahkan Satpol PP secara resmi membuka segel dan gembok tersebut yang disertai Berita Acara, dengan pertimbangan bahwa sengketa hukumnya telah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap dan menegaskan, sbb: “Karena bangunan Gereja Kristen Indonesia tersebut telah memenuhi kewajibannya dengan mengantungi IMB Nomor 645.8-372 Tahun 2006 dan telah Berkekuatan Hukum Tetap … “. Sayangnya pembukaan segel dan gembok tersebut hanya berusia 1 X 24 jam, sebab pada hari berikutnya tanggal 28 Agustus 2010 sekitar pukul 23.30 WIB, Satpol PP Kota Bogor menggembok dan menyegelnya kembali tanpa dasar hukum yang sah;
10. Bahwa United Nation High Commission for Human Rights dalam suratnya yang ditandatangani oleh Navinethem Pillay, High Commissioner for Human Rights, kepada Menteri Luar Negeri RI Dr. R.M. Marty M. Natalegawa tertanggal 26 April 2011 secara spesifik mempertanyakan perihal masalah GKI Taman Yasmin bersama dengan beberapa kasus diskriminasi pada kelompok agama minoritas lainnya di Indonesia;
11. Bahwa penelikungan hukum terhadap putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung oleh Walikota Bogor dalam kasus GKI Taman Yasmin Bogor tersebut bukan saja telah menjadi permasalahan pada tingkat nasional, tetapi juga pada tingkat internasional dan telah mengancam 4 (empat) pilar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tuggal Ika.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37640

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :