Sehari setelah sidang Paripurna DPR menyimpulkan  kasus bailout Bank Century bermasalah serta
merekomendasikan untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum, Presiden Susilo
Bambang Yudhoyono menyampaikan pidato resmi terkait sikap pemerintah terhadap kesimpulan
DPR, di Istana Merdeka, Kamis malam (04/03).

Presiden menyatakan mengikuti secara cermat proses politik
yang telah berjalan di DPR. Presiden mengaku menghargai proses tersebut, dan
memiiliki keyakinan kuat bahwa proses tersebut berjalan demokratis.

Namun presiden juga mengungkapkan ada persepsi yang kabur
antara pemerintah dan DPR soal kasus Century.  Presiden menganggap DPR melupakan detik-detik  sulit ketika keputusan penyelamatan Bank
Century dilakukan.

Dalam pernyataannya, presiden tidak meragukan kredibilitas
dan integritas bawahannya, yakni Sri Mulyani Indrawati dan Boediono. “Sering
dilupakan pula bahwa tanah air kita beruntung karena Komite Stabilitas Sistem
Keuangan (KSSK) telah terbentuk yang dipimpin oleh Dr. Sri Mulyani Indrawati
dan Prof. Dr. Boediono, dua putra bangsa, yang rekam-jejaknya tidak sedikit pun
meninggalkan catatan buruk terkait dengan kompetensi, kredibilitas, dan
integritas pribadinya,” kata presiden.

Presiden yang saat pengambilan keputusan bailout sedang
berada di Luar negeri mengatakan bahwa keputusan penyelamatan Bank Century
adalah pilihan terbaik yang ada pada saat itu.

Presiden menyampaikan tujuh alasan mengapa pemerintah mengambil
tindakan penyelamatan. Diantaranya dana LPS yang dikucurkan ke bank Century
bukanlah kerugian negara, serta membandingkan dengan krisis  1998 yang menelan dana negara hingga 656
triliun.

Presiden sempat menyinggung wacana pemakzulan (impeachment) dirinya.
“Mekanisme pemakzulan memang diatur dalam UUD 1945. Tetapi kita semua paham
bahwa aturan itu hanya dapat dilakukan dalam situasi yang nyata-nyata terkait
dengan terlanggarnya pasal-pasal pemakzulan (impeachment articles). Sebaiknya
kita sungguh memahami dan menghormati konstitusi kita/ dan tetap menjaga
ketenangan dalam kehidupan politik kita,” kata presiden.

Dalam pidatonya tersebut,  presiden menekankan bahwa pergantian
kepemimpinan nasional  telah diatur
secara tertib melalui pemilihan presiden dan wakil presiden yang dilakukan
secara langsung setiap lima
tahun sekali.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34590

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :