Jakarta,
KabariNews.com
– Kasus penyanderaan warga negara Indonesia oleh perompak Somalia yang terjadi di perairan internasional pada tanggal 16 Maret 2011 lalu hingga saat ini terus menarik perhatian. Kondisi kesehatan 20 orang anak buah kapal yang menjadi sandera kondisinya dikabarkan memprihatinkan. Hal tersebut membuat banyak pihak meminta ketegasan Pemerintah Indonesia untuk segera mengambil tindakan nyata untuk menyelamatkan mereka.

Terkait masalah ini, Staf Khusus Kepresidenan Bidang Luar Negeri, Teuku Faizasyah,
mengungkapkan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah sejak lama memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan proses pembebasan warga negara Indonesia yang disandera
oleh perompak Somalia ini, dan dalam prosesnya disarankan untuk tetap mengutamakan keselamatan mereka.

“Presiden
sudah lama menginstruksikan kepada menteri terkait untuk segera mengambil langkah
penyelamatan warga Indonesia yang disandera,” pungkas Faizasyah.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto, dalam keterangan persnya, Senin (11/04), di Kantor Kepresidenan, Jakarta.

Djoko menegaskan, bahwa keselamatan awak kapal adalah yang utama saat ini. 

Ia menyampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri hingga kini terus melakukan koordinasi dengan pemilik
kapal, dan mendorong untuk terus melakukan komunikasi dengan para pembajak. Pasalnya,
saat ini para pembajak hanya melakukan komunikasi dan negoisasi hanya dengan pemilik kapal.

“Koordinasi antara pemilik kapal, Menteri
Luar Negeri, dan para pembajak inilah yang kita jadikan sebagai wahana kita
untuk berkomunikasi dengan mereka,” ucap Djoko.

Seperti diberitakan
sebelumnya, kasus penyanderaan ini terjadi sejak tanggal 16 Maret 2011 lalu saat kapal KM
Sinar Kudus mengangkut nikel seharga kurang lebih Rp 1,4 triliun menuju Belanda
melewati Laut Merah.

Sebelumnya para
perompak ini telah mengajukan uang tebusan sebesar 2,6 juta dollar AS, dan sempat dinaikkan menjadi 3,5 juta dollar AS. Jumlah tuntutan tersebut kini telah diturunkan nilainya menjadi 3 juta
dollar AS atau sekitar Rp 26 miliar.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36595

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported by :