Gara-gara menaikkan harga BBM, SBY di-class action oleh Serikat Pengacara Rakyat (SPR). Gugatan telah didaftarkan di pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin kemarin.

Para pengacara yang tergabung dalam SPR mengungkapkan bahwa mereka atas nama seluruh rakyat Indonesia menggugat Presiden SBY karena kebijakannya menaikan harga BBM sangat merugikan rakyat.

Presiden SBY juga dinilai telah berbohong kepada rakyat Indonesia dengan mengingkari janji-janji saat kampanye. SPR juga menyatakan Presiden SBY telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 tentang kekayaan alam Indonesia.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan akan menindaklanjuti gugatan ini secepatnya, minimal 14 hari kerja setelah gugatan terdaftar. (yayat)

Mohon Beri Rating dan Komentar di bawah untuk Artikel Ini

______________________________________________________

Supported by :

April Insurance

Lebih dari 100 Perusahaan Asuransi di California

Klik www.ThinkApril.com atau telpon sekarang 1-800 281 6175