Jakarta, KabariNews.com – Lagi, kasus penganiayaan tenaga kerja Indonesia (TKI) kembali terjadi. Kali ini menimpa seorang pekerja rumah tangga bernama Winfaida (26), wanita asal Jawa Timur, yang bekerja di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga.

Presiden SBY yang mendengar hal tersebut mengungkapkan keprihatinannya dan langsung menghubungi korban.

Dalam percakapannya melalui telepon, Presiden berjanji akan membantu menyelesaikan kasus tersebut serta memberikan bantuan moril dan advokasi untuk menuntut pelaku penganiayaan yang tidak lain adalah majikan korban.

Saat ini korban tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit General Hospital Pulau Penang, Malaysia.

Seperti diwartakan sebelumnya, Winfaida diketahui mendapat siksaan fisik dan seksual dari kedua majikannya setelah dirinya ditemukan tergeletak di jalan di wilayah Nibong Tebal, Penang, Malaysia.

Korban mulai bekerja sejak bulan Februari lalu sebagai pembantu rumah tangga.

Selain dipukuli, disiram dengan air panas dan disetrika bagian tubuhnya, ia juga mengaku kerap kali diperkosa oleh sang majikan. Bahkan dirinya juga dipaksa melayani nafsu bejat majikannya secara bertiga (threesome) dengan sang istri.

Meski pemerintah telah menghentikan pengiriman tenaga kerja legal sejak bulan Juni 2010 lalu karena maraknya kasus kekerasan dan penganiayaan, namun peraturan ini ternyata tidak menyurutkan keinginan para pencari kerja untuk dapat pergi ke luar negeri meski dengan cara ilegal.

Seperti dilansir dalam situs resmi Kementerian Luar Negeri, Wanita kelahiran Pacitan, Jawa Timur, ini ditemukan tergelatak di jalan pada tanggal 13 September 2010.

Dengan kondisi luka parah akibat disiram air panas di bagian punggungnya, disetrika di dada serta luka di kaki dan tangan, Winfaida dibawa oleh seorang warga setempat yang menemukannya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Setelah menerima laporan, pihak Kepolisian Diraja Malaysia kemudian melakukan pengusutan atas kasus tersebut dan berhasil menangkap pasangan suami-isteri yang merupakan majikan korban pada tanggal 17 September 2010.

Kedua tersangka ini diancam pasal 325 (penyiksaan dengan alat berat) dan pasal 376 (perkosaan) UU Hukum Pidana Malaysia.

Hingga saat ini, KBRI Kuala Lumpur dan KJRI Penang terus mengawal kasus tersebut.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?35582


Untuk

melihat artikel Khusus
lainnya, Klik

di sini

Klik di sini
untuk Forum
Tanya
Jawab


Mohon beri nilai dan komentar
di bawah
artikel ini


______________________________________________________

Supported
by :