7 Desember 2011 dua anggota Kongres AS, Carolyn B Maloney
(Demokrat New York) dan Frank Pallone, Jr (Demokrat New Jersey)
memperkenalkan Rancangan Undang-Undang yang berjudul “Undang Undang
Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia”.

RUU 3590 ini memungkinkan warga Indonesia
yang mengungsi karena penganiayaan agama untuk membuka kembali kasus
asylum mereka yang ditolak, terutama karena lewat satu tahun mengajukan
aplikasi suaka di Amerika Serikat. Aturan ini memberikan WNI kesempatan kedua untuk membuka lagi kasus asylum mereka dalam periode dua tahun, setelah Aturan ini diundangkan. Tetapi, RUU hanya berlaku untuk WNI yang datang ke Amerika antara 1 Januari 1997 sampai 30 November 2002 saja.

Satu lagi elemen RUU ini, bahwa WNI
yang termasuk kategori ini bisa membuka kasusnya atau melakukan
aplikasi ulang asylum tidak hanya di Amerika Serikat saja, tetapi juga
dari luar negeri.

“Amerika Serikat sudah lama melindungi pengungsi yang melarikan diri
dari penganiayaan dan memberikan proses yang secara fair
mempertimbangkan klaim suaka mereka. Orang-orang ini datang ke negara
ini, mencari perlindungan dari kekerasan dan penganiayaan berat karena
keyakinan relijius mereka, dan layak mendapat kesempatan suaka, “ ujar
Maloney.

“RUU ini bukan semata-mata memberikan suaka, tetapi mengatasi
hambatan prosedural dalam mengajukan suaka, menyelamatkan keutuhan
keluarga mereka,” kata Maloney lagi.

Batas waktu satu tahun pengajuan suaka politik di AS memang
diberlakukan sejak diundangkan dalam Hukum Imigrasi AS di tahun 1996.

“Banyak orang Indonesia di Amerika yang sudah menjadi bagian berarti
dari masyarakat mereka, mungkin akan terpaksa ke keadaan membahayakan
tanpa tindakan apa-apa dari kita”, kata Pallone.

“RUU ini penting sekali untuk menarik perhatian otoritas imigrasi di
AS, “ ungkap Pastor Seth Kaper-Dale yang banyak menolong imigran
Indonesia di New Jersey dan sekitarnya. “Komunitas Indonesia hanya akan
aman bila ada perubahan aturan dalam UU tingkat federal, dan kita
bersyukur Rep. Maloney dan Rep. Pallone sudah memulai langkah ini”,
tambahnya.

Sebegitu jauh sudah ada 9 anggota Kongres Demokrat yang mendukung RUU ini. Perlu sedikitnya satu anggota Kongres Republikan untuk menggolkan RUU ini menjadi UU di AS.

Jika RUU berhasil diundangkan nanti, ini akan memberi dampak besar kepada ribuan WNI yang tinggal di AS yang hidup dengan status imigrasi tidak jelas.(peter phwan)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?37738

Untuk melihat artikel imigrasi Amerika lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :