Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mengeluarkan
Keputusan Presiden ( Keppres) untuk pengaktifan kembali Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah sebagai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Keppres tersebut akan segera dikeluarkan setelah Presiden
menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan  (SKKP) dari kejaksaan Agung,
hal ini disampaikan staf  khusus Kepresidenan Bidang Hukum Denny Indrayana, di Jakarta
(1/12)

Ditambahkan Denny, draf  Keppres saat ini sudah disiapkan.
“Untuk mempercepat proses, saat ini draf sudah disiapkan” ujarnya

Pengumuman SKPP perkara Bibit dan Chandra paling lambat akan
dikeluarkan Kejaksaan Agung pada Selasa (1/12) Hal ini disampaikan Marwan
Effendy selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada jumpa
pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta
(30/11) kemarin.

Menanggapi keputusan Kejagung, Denny mengatakan, sesuai
Peraturan Pemerintah Pengantian Undang-undang (perppu) No 4 Tahun 2009 sebagai
pengganti perpu No 30 Tahun 2002 tentang KPK, maka pelaksanaan tugas (plt) pimpinan
KPK yang sementara digantikan Mas Ahmad Santoso dan Waluyo akan diberhentikan
secara hormat dari jabatannya

“ Menindaklanjuti pengumuman Kejaksaan Agung sesuai Perppu plt
pimpinan KPK Keppres pengaktifam kembali Chandra dan Bibit dan pemberhentian
dengan hormat Plt Waluyo dan Mas Ahmad Santoso akan diterbitkan segera setelah
SKKP diterima secara resmi oleh presiden .” ujarnya

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?34121

Untuk melihat Berita Indonesia / Khusus lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :