Jakarta, KabariNews.com – Jenazah almarhum Kikim
Komala Sari, tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur, Jawa Barat, yang tewas
mengenaskan akibat penganiayaan yang dilakukan majikannya di Arab Saudi satu tahun lalu,
akhirnya kembali ke Tanah Air, Kamis (29/09/2011).

Perwakilan pemerintah Indonesia melalui Direktur
Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kementerian
Luar Negeri langsung mengantur jenazah Kikim Komala Sari ke kota kelahirannya, Cianjur, Jawa Barat, untuk diserahterimakan
ke pihak keluarga.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kikim Komala Sari ditemukan
meninggal dunia pada 11 November 2010 silam di pinggir jalan Serhan, Mainroad
Gharah, Abha, Arab Saudi. Berdasarkan hasil otopsi dan penyelidikan, almarhum meninggal dunia
karena penganiayaan yang dilakukan majikannya, Shaya’ Said Ali Al Gahtani.

Berdasarkan siaran pers Kementerian Luar Negeri yang
diterima redaksi KabariNews.com, Jumat (30/09/2011), proses pemulangan jenazah yang cukup lama tersebut dikarenakan paspor yang bersangkutan
dinyatakan hilang. Kondisi ini disinyalir merupakan salah satu upaya penghilangan
barang bukti yang akan berpengaruh pada proses hukum Shaya’ Said Ali Al Gahtani
sebagai tersangka.

Dari
hasil investigasi yang dilaksanakan oleh lima orang penyidik yang diketuai
oleh Penuntut Umum, Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Al Qarmadi, disimpulkan
bahwa pembunuhan dilakukan dengan sengaja, dengan amat keji dan telah
direncanakan sebelumnya. Pembunuhan dilakukan dengan penuh kesadaran sehingga
pihak penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati bagi pelaku. 

Hingga saat
ini majikan almarhumah ibu kikim, Mr. Shaya’ Said Ali Al Gahtani dan isterinya
masih ditahan di penjara Provinsi Abha dan sedang menunggu sidang pertama yand
direncanakan dalam waktu dekat. Pemerintah RI akan terus mengawal kasus ini
hingga diperoleh keadilan bagi almarhumah ibu Kikim.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?37359

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :