Akhirnya pemerintah mengabulkan salah satu tuntutan buruh, yaitu akan segera menghapus sistem tenaga kerja alih daya atau lebih dikenal dengan outsourcing. Hal ini disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar disela-sela pembukaan ‘Asian Productivity Organization, di Sanur, Denpasar (23/10). Muhaimin mengatakan, penghapusan outsourcing akan dilakukan secepatnya. “Untuk aturan tersebut kami keluarkan secepatnya. Selambat-lambatnya akhir bulan ini,” katanya.

Dijelaskan Muhaimin, regulasi baru dalam format Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tersebut tetap mengacu pada Undang Undang Nomor 113 Tahun 2004 yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, yaitu perkerjaan pokok atau pekerjaan inti tidak boleh dialihdayakan. “Untuk pekerjaan tetap pada perusahaan tersebut tidak boleh lagi di outsourcing” imbuhnya.

Hanya ada lima perkerjaan yang boleh dialihdayakan, yaitu jenis perkerjaan seperti keamanan, pelayanan kebersihan, transportasi, katering dan pekerjaan penunjang penambangan. Muhaimin menjelaskan selain lima jenis pekerjaan tersebut, penggunaan outsourcing di perusahaan harus dihapuskan. “Selain lima jenis pekerjaan itu nantinya harus dihentikan dan kemudian menyesuaikan dengan sistem kerja langsung antara penerima kerja dan pemberi kerja,” paparnya.

Dijelaskan Muhaimin, setelah aturan baru outsourcing dikeluarkan, perusahaan bersangkutan akan diberikan kesempatan masa transisi untuk menyiapkan penyesuaian kebutuhan tenaga kerja, termasuk perkerjaan yang dialihdayakan. “Kami harapkan masa transisi itu juga disiapkan agar yang sudah bekerja saat ini tidak kehilangan pekerjaannya,” tegas Muhaimin.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?49895

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :