Pemerintah akhirnya menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi mulai 1 Agustus mendatang. Pemerintah mengaku telah menyiapkan langkah-langkah teknis sebagai konsekuensi moratorium. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menuturkan, moratorium penempatan TKI sektor domestic worker (penata laksana rumah tangga) ini akan berlaku hingga nota kesepahaman perlindungan TKI ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.

”Setelah mempertimbangkan berbagai hal beberapa waktu ini, kami lakukan moratorium ke Saudi. Keputusan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia yang bekerja dan hendak bekerja ke luar negeri,” kata Muhaimin di Jakarta seperti diberitakan Antara, Rabu (22/6) malam. Sampai saat ini Indonesia memang tidak memiliki nota kesepahaman tentang TKI dengan Arab Saudi.

Desakan untuk menghentikan sementara pengiriman TKI ke Timur Tengah, khususnya Arab Saudi, menguat pasca hukuman pancung terhadap Ruyati binti Satubi. TKI asal Bekasi, Jawa Barat, itu dihukum pancung di Mekkah, Arab Saudi, lantaran membunuh Khairiyah Majlad, istri majikannya.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (21/6) secara resmi meminta pemerintah menghentikan sementara pengiriman tenaga kerja ke Timur Tengah, termasuk Arab Saudi. Dewan berpandangan, moratorium harus ditempuh lantaran banyaknya kasus kekerasan yang dihadapi TKI.

Menakertrans menjelaskan, moratorium merupakan langkah terakhir dari pengetatan total atau soft moratorium yang dilakukan sejak awal Januari lalu. Menurutnya, pelaksanaan soft moratorium telah menyebabkan pengiriman TKI ke Arab Saudi turun drastis. Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah mengaku heran dengan langkah pemerintah yang baru memberlakukan moratorium Agustus nanti.

Menurutnya, penghentian itu dapat dilaksanakan sekarang juga tanpa perlu menunggu pembahasan apa pun. Dalam penilaiannya, Pemerintah Saudi tidak hanya melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan melakukan hukum pancung, tapi juga telah merobek harkat dan martabat bangsa Indonesia karena Ruyati dipancung tanpa ada pemberitahuan.

Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, pengkajian moratorium perlu melibatkan kementerian terkait seperti Kemenakertrans, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), dan Kementerian Luar Negeri.

Hak Dasar TKI

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mendukung langkah penghentian sementara pengiriman TKI ke luar negeri. Dia juga berharap ada upaya pembenahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dan negara yang menjadi tujuan penempatan. Pembenahan terutama menyangkut pemenuhan hak dasar perlindungan bagi tenaga kerja.

Menurut Taufik, ada sejumlah cara untuk melakukan pembayaran gaji tepat waktu. Solusi paling tepat, baik majikan maupun agen, harus menjaminkan terlebih dahulu sejumlah uang di saat kontrak kerja sedang berlangsung. Berkaca pada kasus Ruyati, kata dia, ada dua aspek yang harus dilihat secara terpisah, yakni aspek masalah dasar hidup dan masalah pidananya.

”Nah, untuk pemenuhan hak dasar hidup, yakni pembayaran gaji di awal, agen dan majikan harus bisa menjaminkan di awal kerja. Dan jika itu terjamin, pastinya hal-hal pemicu TKI untuk berbuat kriminalitas bisa sedikit lebih terhindari,” ujarnya.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla melihat, sudah sewajarnya pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke luar negeri. Kondisi perekonomian yang semakin baik membuat Indonesia tidak perlu lagi mengirim TKI. ”Dahulu, pendapatan per kapita hanya USD1.000. Sekarang sudah naik menjadi USD3.000. Kalau kondisi ekonominya sudah baik, kenapa harus membuka pengiriman TKI,” tuturnya.

Kalla mengatakan, kasus hukuman terhadap TKI di luar negeri ini sudah sering terjadi. Kondisi tersebut tidak bisa dibiarkan terus-menerus. ”Kalau ini terjadi setiap tahun, bangsa ini akan semakin tidak memiliki martabat,” ujarnya. Kasus hukum pancung yang menimpa Ruyati harus segera dituntaskan dan disikapi pemerintah secara adil. Menurutnya, kasus ini berhubungan langsung dengan tanggung jawab negara dalam melindungi rakyatnya.

Tanggapan Presiden

Sementara itu, hari ini Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dijadwalkan akan memberikan keterangan khusus mengenai persoalan TKI, terutama kasus Ruyati. Tanggapan Presiden ini merupakan yang pertama setelah Ruyati dihukum pancung.

Sikap diam Presiden selama empat hari ini memicu kecaman dari berbagai pihak. “Presiden akan jumpa pers soal kebijakan pemerintah terkait tenaga kerja Indonesia di luar negeri,”tutur Julian di Kompleks Istana Kepresidenan kemarin.

Secara mendadak, Rabu malam (22/6) Presiden SBY memanggil sejumlah menteri untuk membahas persoalan TKI mulai dari Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, Menakertrans Muhaimin Iskandar, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar, Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, serta Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto.

Rapat yang berlangsung sekitar 2,5 jam tersebut berakhir sekitar pukul 22.30 WIB. “Agendanya banyak hal termasuk terkait moratorium yang akan dipersiapkan sematang mungkin,” kata Muhaimin seusai rapat.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36925

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :