KabariNews -  Putusan berat Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang memvonis Margriet C Megawe, terdakwa kasus pembunuhan Engeline, 9, dengan pidana penjara seumur hidup, mampu mengobati perasaan luka di hati masyarakat. Karena tidak bisa dipungkiri, kekerasan terhadap anak apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kematian, tidak hanya menimbulkan luka bagi keluarga korban, tetapi juga masyarakat luas. Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lies Sulistiani mengatakan...

Read more