KabariNews - Per 1 April 2016, tarif bahan bakar minyak (BBM) jenis premium dan solar mengalami penurunan sebesar 3%. Dengan adanya penurunan tarif BBM ini, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memerintahkan agar seluruh angkutan umum yang menggunakan kedua jenis BBM tersebut untuk menurunkan tarifnya, termasuk moda transportasi kereta api. Sebagaimana dilansir dari siaran pers KAI, Rabu, (6/4), secara umum, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No. 35 tahun 2016, terdapat 20 KA nonkomersi...

Read more