KabariNews –  “Maturselakung pak Jokowi dan pak de Karwo “, demikian ucapan  warga Madura setelah Presiden, Joko Widodo mengumumkan penurunan tarif tol jembatan Suramadu (Surabaya-Madura-red) pada tanggal 3 Februari 2016, yang disampaikan melalui menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung yang didampingi oleh Gubernur Jawa Timur, Soekarwo dan Walikota terpilih Surabaya Tri Rismaharini setelah rapat kabinet terbatas (Ratas).

Dalam Rapat Terbatas, menghasilkan dua hal yang disetujui oleh presiden, yaitu keputusan yang pertama penurunan tarif tol jembatan Suramadu, yakni untuk kendaraan angkutan, tarif diturunkan lebih kecil atau turun 50% dari tarif yang berlaku saat ini. Selama ini tarif tol jembatan Suramadu, untuk kendaraan jenis truk berat tarif Rp. 90 ribu, truk sedang Rp. 60 ribu, sedangkan kendaraan sedan dan sejenisnya Rp. 30 ribu. Untuk kendaraan roda dua sebelumnya telah dibebaskan dari tarif. Ini berlaku dari Surabaya ke Madura, maupun sebaliknya.

Usulan Gubernur Jatim, Soekarwo kepada pemerintah pusat untuk membebaskan tarif jembatan Suramadu, belum disetujui. Namun pemerintah pusat hanya menyetujui penurunan tarif sebesar 50%.  Soekarwo menuturkan, “ sebelum pemerintah pusat menyetujui penurunan sebesar 50%,  saya mengusulkan tarif tol jembatan Suramadu untuk turun lebih kecil atau 50% dari tarif yang berlaku saat ini “. Selanjutnya Soekarwo menjelaskan, “ sebenarnya keinginan saya yakni membebaskan tarif tol jembatan Suramadu “. Kedepannya diharapkan tarif tol itu dibebankan kepada APBD Pemprov Jatim, sehingga tidak ada tarif untuk melintas di jembatan Suramadu.

Penurunan tarif tol jembatan Suramadu sangat sangat besar pengaruhnya terhadap perekonomian di daerah Pulau Madura, walapun hanya 50%. Apa lagi pulau Madura mempunya potensi besar dibidang pertanian seperti tebu tanah kering yang sering disebut Pasuruan Jatim 1 (PSJT 1) yang saat ini di produksi massal dan dikirim keluar pulau Madura. Dengan penurunan tarif tol jembatan Suramadu akan menambah gairah bagi petani tebu.

Demikian juga dalam pengembangan perumahan atau real estate di Madura, bisa berkembang terus, karena tidak lagi memikirkan biaya operasioanal dalam berinvestasi di pulau Madura.  Keputusan yang kedua dalam rapat terbatas adalah, sekitar 600 ha tanah warga disekitar kaki jembatan Suramadu sisi Surabaya, akan dipermudah kepengurusan status tanahnya yang selama ini mereka tempati. Karena sejak tahun 1978, warga sulit untuk mengurus status tanah yang mereka tempati. Kewenangan itu dikembalikan kepada pemerintah Provensi (Pemprov-red) Jawa Timur.

Sementara itu, Tri Rismaharini selaku Walikota Surabaya terpilih mendukung keputusan rapat terbatas. “ Inikan menjadi jelas bagi warga sekitar kaki jembatan Suramadu untuk meningkatkan status tanahnya “, tutur Risma. Selanjutnya Risma, sapaan akrab Walikota Surabaya terpilh memberikan penjelasan, “ selama ini kebanyakan status tanah warga hanya petok D atau letter C, bahkan sebagian belum bersertifikat. Padahal status tanahnya bukan tanah negara, melainkan milik mereka  “. Tri Rismaharini terlihat sangat senang dengan adanya keputusan tersebut. (Yan-Jatim)