KabariNews –  15 Desember 2016, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai melakukan penundaan keberangkatan 1 orang WN Inggris penumpang pesawat Garuda Indonesia GA856 tujuan Hongkong. Pria berinisial PN berusia 38 tahun.

Alasan penundaan keberangkatannya karena nama yang bersangkutan tercantum dalam Daftar Cekal dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Sub Direktorat Pengawasan pada Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Direktorat Jenderal Imigrasi.

Untuk itu petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai selanjutnya memberikan Surat Tanda Penerimaan (STP) paspor yang bersangkutan dan segera memerintahkannya untuk menghadap ke Bidang Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. “Saat ini yang bersangkutan sudah ditangani oleh Bidang Wasdakim Ngurah Rai, “ ujar Heru Santoso AY, Kabag Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi dalam keterangan tertulis kepada KabariNews.

Diketahui  bahwa PN tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 11 Desember 2016 dengan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) / Visa On Arrival (VOA). (Dessy/Foto:ist)