1. Teror bom
kembali terjadi di Tanah Air. Kasus bom bunuh diri terjadi pada hari Jumat (15/04),
di Masjid Kepolisian Resor (Polres) Cirebon pukul 12.20 WIB saat jemaah hendak
menunaikan sholat Jumat.

Dalam kasus ini
sedikitnya 27 orang mengalami luka-luka, satu diantaranya adalah Kapolres
Cirebon AKBP Herukoco. Sementara itu korban tewas berjumlah satu orang dan
diduga sebagai pelaku peledakan.

2. Pihak kepolisian
berhasil mengungkap pelaku peledakan bom di Markas Kepolisian Resor Cirebon.
Pelaku diduga bernama Muhammad Syarif (31) yang merupakan warga Gang Rara
Kuning II, RT 03 / RW 6, Kampung Astanagarib Utara, Kelurahan Pekalipan,
Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Saat ini pihak
kepolisian telah membawa keluarga pelaku, yakni istri dan orangtua ke Jakarta guna
tes DNA.

3. Tersangka pelaku
peledakan bom Cirebon diketahui masih memiliki hubungan dengan Keraton Kanoman
Cirebon. Pangeran Raja Mochamad Saladin yang merupakan Sesepuh Kasultanan
Kanoman Membenarkan bahwa Muhammad Syarif (31) yang diduga menjadi pelaku bom
bunuh diri tersebut masih kerabatnya.

Mochamad Saladin
mengungkapkan bahwa Muhammad Syarif (MS) merupakan putra dari Ratu Srimulat
(56) yang memang kerabat Keraton Kanoman.

4. Pemerintah
memilih opsi membayar uang tebusan kepada perompak Somalia guna membebaskan 20 orang
warga Indonesia yang disandera. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Laksamana
Agus Suhartono, Kamis (14/04).

Langkah ini
dianggap paling aman untuk menyelamatkan para sandera tersebut. Namun demikian,
Agus menegaskan bahwa jika dalam pelaksanaannya langkah ini gagal, maka operasi
militer siap dilakukan.

5. Persidangan
kasus terorisme yang diduga melibatkan Ustad Abu Bakar Ba’asyir digelar di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/04).

Dalam persidangan
tersebut, pihak Abu Bakar Ba’asyir akan menghadirkan dua saksi ahli

bidang agama Islam,
yaitu Profesor Dr. Baidan dan KH. Muzakir.

Para saksi ini akan
menjelaskan tentang i’dad dan jihad
yang selama ini dianggap masih membingungkan karena ada beda pandangan.

6. Badan Pemerika
Keuangan (BPK) menemukan penyelewengan penggunaan dana otonomi khusus yang
diberikan pemerintah pusat ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dan Papua Barat
dalam kurun waktu 2002-2010.

Dari Rp 19,12
triliun dana yang dikucurkan, Rp 4,12 triliun diketahui telah disalahgunakan.
Bahkan dalam penyelidikannya, BPK menemukan penggunaan angggaran tersebut untuk
wisata ke Eropa. Hal ini terungkap dalam laporan audit BPK.

7. Sekitar 316
warga Indonesia yang ditahan di Arab Saudi akan segera dibebaskan. Langkah ini
tercapai setelah Pemerintah Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi melakukan
negoisasi pada hari Rabu (13/04).

“316 ini
semuanya warga Indonesia yang tersebar di 12 provinsi di Arab Saudi akan
dibebaskan. Saat ini dalam proses pemenuhan administrasi, dan nanti akan ada
satu sidang khusus untuk pembebaskan para tahanan itu,” tutur Patrialis
Akbar.

Ia menambahkan
bahwa para tahanan yang dibebaskan ini merupakan tahanan dari berbagai kasus
kejahatan. Kecuali kasus pembunuhan dengan ancaman hukuman mati.

8. Insiden
bentrokan warga dengan anggota TNI terjadi di Kebumen, Jawa Tengah. Kasus ini
terkait sengketa lahan antara warga dengan pihak TNI.

Bentrokan bermula
saat sekitar 100 warga dari Desa Sestrojenar, Kecamatan Bulus Pesantren,
Kabupaten Kebumen, dengan menggunakan senjata tajam dan pentungan menghadang rombongan Mabes TNI AD yang menuju
Dislitbangad, usai meninjau latihan menembak di Desa Ambal.

Para warga ini
mengklaim bahwa tanah yang digunakan TNI tersebut adalah miliki mereka karena
telah mereka garap dan tempati sejak bertahun-tahun.

9. Sidang gugatan
kasus pembangunan gedung baru DPR RI yang diperkirakan menelan anggaran sebesar
Rp 1,1 triliun digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/04).

Arief Poyuono
seorang karyawan BUMN FX, dan Adi Partogi Singal Simbolon yang berprofesi sebagai
advokat mengajukan gugatannya atas pembangunan gedung baru dewan perwakilan
rakyat tersebut dengan nomor perkara 144/PDT.G-2011/PN.JKT.PST. Pihak penggugat
menilai bahwa pembangunan gedung baru ini merupakan tindakan melawan hukum karena
telah melanggar Pasal 3 ayat 11 UU Nomor
17/2003 tentang Keuangan Negara. Mereka meminta agar pembangunan ini
dihentikan.

10. Komisi VIII DPR
RI rencananya akan melakukan studi banding ke Australia dan China dalam rangkan
penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Fakir Miskin.

Terkait rencana
tersebut, anggaran yang dibutuhkan berdasarkan catatan Sekretariat Nasional
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mencapai Rp 1,4 miliar dan dinilai hanya menghamburkan uang saja.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?36620

Untuk melihat artikel Top 10
Berita lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan
komentar di bawah artikel ini

__________________________________________________

Supported by :

[NPI
Float=”left”]/Media/3/gif/2008/6/th_aprilinsurance.gif[/NPI]

[NPI
Float=”left”]/Media/4/jpg/2011/3/d670c909-f530-2562-73bfc606f78ce040.jpg[/NPI]