Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan Uang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan dengan hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 2014.

Uang NKRI memiliki desain berbeda dengan uang-uang rupiah sebelumnya. Berdasarkan Undang-Undang Mata uang, desain baru akan tercantum tulisan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dimana di rupiah sebelumnya tidak ada.

Dalam UU No 7/2011 tentang Mata Uang disebutkan bahwa Indonesia akan mengeluarkan uang kertas jenis baru yang kini menyertakan tanda tangan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Keuangan, dimana selama ini uang kertas hanya ditandatangani oleh BI, baik itu gubernur ataupun deputi gubernur.

Pasal 5 ayat 1 UU Uang menyebutkan, uang kertas rupiah ke depan harus memuat beberapa identitas yaitu, gambar lambang negara yaitu Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, Tanda tanngan pihak pemerintah dan BI, Nomor seri pecahan, dan Teks yang berbunyi : DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INODNESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN YANG SAH DENGAN NILAIā€¦, juga tercantum tahun emisi dan tahun cetak.

Sementara pasal 42 menyatakan bahwa uang kertas dengan ciri umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 mulai berlaku, dikeluarkan dan diedarkan pada tanggal 17 Agustus.

Disampaikan Deputi Gubernur BI, Roland Waas, berdasarkan UU Mata Uang, uang NKRI akan dirilis dengan pecahan seluruh nominal rupiah.

Sementara uang NKRI diedarkan, uang rupiah dengan desain lama masih tetap berlaku, dan akan ditarik secara bertahap. Pemerintah masih mempercayakan percetakan uang melalui Perum Peruri atau Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?68492

Untuk melihat artikel Khusus lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini
______________________________________________________

Supported by :

Cindy S Chang