Dalam sidang tindak pidana korupsi yang digelar hari ini (04/09) Majelis hakim menvonis Urip dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda 500 juta rupiah.

Menurut majelis hakim, Urip secara sah dan meyakinkan telah melakukan/menerima uang suap sebesar 660.000 USD  dari Artlyta Suryani alias Ayin dalam perkara penyelidikna dana BLBI dan memeras mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glen Yusuf.

Urip dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b dan e UU No 31/1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Urip dengan 15 tahun penjara dan denda 250 juta.(foto by: www.ranesi.nl)

Untuk Share Artikel ini, Silakan Klik www.KabariNews.com/?31917

Mohon Beri Nilai dan Komentar di bawah Artikel ini

_____________________________________________________

Supported by :

Photobucket

Lebih dari 100 Perusahaan Asuransi di California.

Asuransi Mobil, Kesehataan, Gigi, Bisnis, Jiwa.

Bisa dapat Premium Online Sekarang…..

Klik www.GreatPremium.com Sekarang

Telpon 1-800 281 4134            Email  Info@thinkapril.com