Komisi
Pemilihan Umum membatalkan keikutsertaan 15 calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah se-Indonesia. Mereka dibatalkan kepesertaannya karena
tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye hingga batas waktu yang
ditentukan.
Ketua
KPU A Hafiz Anshary mengatakan surat keputusan pembatalan tersebut akan
dikeluarkan oleh KPU Provinsi, KPU Kab/Kota di daerah yang
bersangkutan. Paling lambat surat pembatalan tersebut dikeluarkan pada
3 April 2009. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap partai politik di
setiap tingkatan. ”Keputusan pembatalan yang diserahkan ke KPU provinsi
dan KPU kabupaten/kota lebih karena untuk menjamin keakuratan data,”
kata Hafiz di Media Center KPU (31/03).
Calon
anggota DPD yang dibatalkan keikutsertaanya dalam Pemilu 2009 itu
berasal dari Sumatera Selatan (1 orang), Jambi (1 orang), Bali (1
orang), Maluku Utara (3 orang), Nusa Tenggara Barat (1 orang), Sulawesi
Tenggara (1 orang), dan Maluku (1 orang). “Sedang dari Banten masih
ditunggu berita acaranya, tapi dari daftarnya jumlahnya sebanyak 6
orang” tambah Hafiz.
Sesuai
dengan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu
Anggota DPR, DPD, dan DPRD, batas akhir penyampaian laporan awal dan
rekening khusus dana kampanye itu adalah pada tujuh hari sebelum
pelaksanaan kampanye rapat umum, atau pada 9 Maret lalu.
Data
sementara jumlah parpol yang dibatalkan sebagai peserta pemilu di
tingkat provinsi sebanyak 27 partai, yang tersebar di 11 provinsi.
Pembatalan sebagai peserta pemilu juga diberlakukan kepada partai di
semua tingkatan. Namun, penetapan sanksi pembatalannya untuk partai
diserahkan kepada setiap tingkatan KPU karena sanksinya juga berlaku
lokal hanya pada wilayah KPU bersangkutan.
Hafiz
meminta KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota segera menyosialisasikan
pembatalan calon anggota DPD dan parpol peserta pemilu kepada
masyarakat. “Pengumuman pembatalan itu juga akan dilakukan di setiap
tempat pemungutan suara (TPS) di daerah tempat keikutsertaan peserta
pemilu itu dibatalkan,” ujar Hafiz.
Dengan
pembatalan ini, nama parpol beserta calon anggota legislatifnya serta
calon anggota DPD tetap tercantum pada surat suara. Namun, suara yang
diperolehnya tidak dihitung.

(sumber:mediacenterkpu.go.id/foto:mediacenterkpu.go.id)

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32886

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket