Pekanbaru, KabariNews.com – Kasus pencatuman pulau Indonesia oleh Malaysia kembali terjadi.

Pulau Jemur yang masuk dalam wilayah Provinsi Riau diklaim sebagai pulau milik Malaysia dan menjadi lokasi tujuan pariwisata Negeri Selangor, Malaysia.

Terkait kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Riau pada hari Senin (31/8) lalu menegaskan, bahwa Pulau Jemur merupakan milik Indonesia.

Pulau yang berada di bagian pulau terluar Provinsi Riau ini masuk dalam Kabupaten Rokan Hilir dan berbatasan langsung dengan Malaysia di Selat Malaka.

Kasus dijadikannya Pulau Jemur sebagai lokasi tujuan wisata Malaysia ini dimuat di beberapa  situs pariwisata Travel Journal dan Osvaja.net.

Dalam situs tersebut, disebutkan bahwa Pulau Jemur merupakan tujuan wisata Negara Bagian Selangor, Malaysia.

Selain itu, Pulau Jemur juga disebutkan termasuk dalam peta wilayah Selangor.

Kepala Biro Humas Pemprov Riau, Zulkarnain Kadir, menjelaskan, bahwa Pulau Jemur merupakan pulau terluar di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, dan telah dibangun infrastuktur oleh pemerintah setempat untuk manarik minat kunjungan para wisatawan.

“Informasi yang menyebutkan Pulau Jemur sebagai milik Malaysia adalah salah, pulau ini merupakan milik Indonesia yang masuk dalam wilayah pulau terluar Provinsi Riau,” ujarnya.

Pulau yang memiliki luas 2,5 kilometer persegi ini berada di Kepulauan Arwah, Riau, berada sekitar 72,4 km dari Bagan Siapi-api dan 64,3
km dari Pelabuhan Klang di Malaysia.

Panorama keindahan alam seperti
pantainya yang berpasir putih dan sebagai habitat penyu hijau menjadi objek wisata andalan Pulau Jemur.

Perairan di
sekitar pulau ini juga terkenal sebagai daerah penghasil ikan.

Untuk share artikel ini klik www.KabariNews.com/?33688

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :