Peraturan untuk para imigran,
tentunya tak jauh beda dengan lainnya. Soal ijin tinggal, soal hukum
kewarganegaraan, mesti hafal luar-dalam. Di Indonesia soal ini telah
diatur dalam UU kewarganegaraan No. 12 tahun 2006.

Kabari mengajukan beberapa pertanyaan seputar UU kewarganegaraan kepada 50 orang WNI
yang tinggal di sekitar Maryland, Arizona, Florida, Virginia, North
Carolina, California dan Tennessee. Sebagian besar menjawab tidak tahu
keberadaan UU tersebut.

Mereka mengerti peraturan keimigrasian Amerika. Seperti bagaimana mendapatkan Green Card, mendapatkan EAD (Employment Authorization Documents), serta mengurus segala macam identitas diri sebagai imigran legal.

Beberapa
responden mengaku datang ke Amerika dan bekerja secara ilegal demi
penghasilan yang lebih tinggi. Karena tidak merasa atau belum terancam
deportasi, mereka mengaku belum terpikir mengurus Green Card. Urusan
Green Card memang perlu biaya dan dokumen yang komplit untuk menguatkan
status imigran legal atau barangkali menjadi warganegara Amerika
nantinya. Sejak tahun 2007, biaya mengurus Green Card naik hampir tiga
kali lipat , yakni $1000 dari sebelumnya hanya $300. Itu juga jadi
salah satu alasan kenapa imigran ilegal masih enggan mengurus diri
untuk menjadi legal. “Kalau akhirnya dideportasi, ya nurut saja. Pulang
kampung,” kata salah satu responden enteng.

Menjadi WNI atau WNA?

Tapi jangan anggap enteng untuk WNI yang hidup lebih dari lima tahun di Amerika atau negara lain. Seperti tercantum dalam UU tahun 2006 bab IV pasal 23 yaitu bagi WNI
yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama
5 (lima) tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa
alasan yang sah dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk
tetap menjadi WNI sebelum jangka waktu 5
(lima) tahun itu berakhir, maka akan kehilangan kewarganegaraannya. Nah
kasus seperti diyakini banyak menimpa WNI di Amerika Serikat. Meski belum ada data valid yang mengungkapkannya.

Jadi, tidak mudah juga untuk kembali ke negara sendiri kalau status WNI kita sudah lepas, meski tidak disengaja. Dari hasil wawancara, didapat beberapa kesimpulan. Satu, mereka umumnya tak tahu soal UU Kewarganegraan
No.12 tahun 2006 yang bisa jadi juga karena kurangnya sosialisasi
kantor-kantor konsulat RI. Kedua, mereka cenderung lebih fokus pada
peraturan negara yang didiaminya sehingga alpa memperpanjang identitas
diri sebagai WNI. Ketiga, jauhnya lokasi rumah atau tempat bekerja dari Konsulat RI sehingga malas untuk mengurus. Tetapi ada juga WNI yang memang tak peduli, karena berencana mendaftar menjadi warganegara Amerika.

Saat para responden pemegeng Green Card itu ditanya ingin menjadi warganegara Amerika nantinya atau ingin tetap WNI, 40 orang dari 50 responden menjawab ingin tetap menjadi WNI.
Alasannya, masih cinta negeri sendiri, ingin kembali ke Tanah Air suatu
hari nanti, tidak ingin repot mengurus visa tinggal serta tidak ada
batas waktu untuk berkunjung.

Tapi kalau mereka tidak tahu atau bahkan tidak peduli ancaman UU Kewarganegaraan No. 12 yahun 2006, apakah tidak takut status WNI
terlepas begitu saja? “Takut sih, tapi seandainya sudah lama menetap di
sini dan sudah mapan, mungkin tidak masalah karena bisa jadi
warganegara sini,” jawab salah satu responden. Mereka juga berpikir,
seandainya menjadi warganegara Amerika, baik sengaja maupun tidak,
mereka bisa mengundang keluarga mereka dari Indonesia dengan lebih
mudah untuk tinggal bersama. “Habis mau gimana lagi? Ambil positifnya
aja, deh,” lanjutnya pasrah.

Permohonan Kembali Menjadi WNI

Undang-undang
dirancang untuk mempemudah dan membuat segalanya teratur. Begitulah
memang semestinya. Karena itulah meski imigran legal atau pun ilegal
yang tinggal di Amerika dan kehilangan status WNI-nya,
dapat mengurus kembali. Pada Bab V pasal 32 tertera, yaitu dengan
menyampaikan permohonan melalui Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.

Istilah
buka mata buka telinga rasanya cocok digunakan kasus-kasus seperti ini.
Sama sekali tak ada ruginya bila kita mengikuti perkembangan hukum di
negeri sendiri. Bukankah daripada mengurus kewarganegaraan yang hilang,
lebih mudah mengurus perpanjangan paspor atau kartu identitas diri?
Kita hanya perlu lapor diri ke Kedutaan atau Konsulat dan selanjutnya
saat paspor kita hampir habis masanya, kita dapat mengurusnya di sana.
Tanpa butuh waktu lama.

Bahkan banyak kasus terjadi mereka
‘terpaksa’ mendaftar menjadi warganegara Amerika atau hidup secara
ilegal, karena terlanjur enggan mengurus dokumen. Meski ada beberapa
yang berencana akan mendatangi kantor konsulat setelah tahu UU ini.

Untuk share artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?32738

Untuk melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik disini

Klik disini untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

______________________________________________________

Supported by :

Photobucket