KabariNews – Dewasa ini tuntutan Malpraktek kedokteran semakin gencar, yang menunjukkan masyarakat semakin sadar akan hak-haknya sebagai subyek dan objek pelayanan kedokteran. Dalam konteks kedokteran, “Mal Praktek” sebetulnya merupakan musibah bagi pasien dan tentu saja bagi sang dokter. Karena itu dibutuhkan aturan yang tegas dari pemerintah baik berupa hukuman maupun aturan ganti rugi bagi pasien.

Sehingga dalam kasus di atas, yang perlu menjadi perhatian adalah sejauh mana dan dalam tingkatan yang mana pelanggaran atau mal praktek yang dilakukan oleh ketiga dokter kebidanan tersebut.

Untuk melihat artikel selengkapnya Klik http://HidupSehatMedia.com/668