KabariNews – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yassona Laoly mengatakan telah menindak beberapa pegawai Lapas yang terlibat dalam pungutan liar. Hal ini menunjukan keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli.

Akhir tahun 2016 melalui tim Saber (Sapu Bersih) Pungli Kemenkumham menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya pungli. Hal ini terbukti melakukan kesalahan dan langsung diberi sanksi yang setimpal. Satu Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) di Bandung di copot.

“Kepala KPLP Lapas  di Bandung dicopot karena ada dugaan mengenai hal itu. Dari Unit Pemberantasan Saber Pungli Kemenkumkam,” ujar Yassona pada Press Konferce Refleksi Akhir Tahun Kemenkuham di Rasuna Said Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2016).

Selain Kepala Lapas di Bandung, KemenkumHAM juga memberi sanksi terhadap tiga orang lainnya yakni anggota staf Imigrasi eselon 4B di Medan, Sumatera Utara, dan anggota staf bagian keuangan di kantor Bengkulu.

Lebih lanjut Yassona juga menegaskan hal ini akan terus dilakukan dan tidak ada toleransi bagi yang melanggar. “ini akan terus kita lakukan, kita tidak ada toleransi lagi karena  beberapa tahun lalu kita sudah buat beberapa kesepakatan its time to changes jangan lakukan hal-hal yang tidak benar, lakukan Anda siap terima konsekuensinya,” tutupnya.