Di Indonesia, banyak kaum waria yang mendapatkan lapangan
pekerjaan melalui dunia kecantikan, maka tak jarang ditemui banyak kaum waria
yang berprofesi penata rambut di berbagai salon. Namun bisa jadi, hal tersebut tidak lagi umum ditemui. Pasalnya dalam kegiatan Bahtsul Masa’il
yang diikuti 125 pondok pesantren se Jawa-Madura, Kamis (20/5/2010) di Desa Ploso,
Kecamatan
Mojo, Kabupaten Kediri, dikeluarkan fatwa yang
mengharamkan kaum waria memotong rambut wanita.

Rambut wanita merupakan salah satu aurat wanita, fatwa yang
berisikan tentang larangan kaum waria memotong rambut waria diambil dari kitab
fiqih. Ditegaskan waria dianggap sebagai pria, sehingga diharamkan melihat dan
menyentuh rambut wanita yang bukan muhrimnya.

Putusan ini sesuai dengan keterangan yang
tertera dalam perundang-undangan Indonesia, yang menempatkan kaum
waria sebagai pria. Dalam penerapannya fatwa ini mengharamkan kaum waria bekerja atau membuka praktek salon kecantikan. Rencananya hal ini akan segera dikirim ke PBNU (Pengurus Besar Nahdlatul Ulama)
untuk pembahasan dan disosialisasikan.

Untuk share artikel ini
klik
www.KabariNews.com/?34971

Untuk

melihat Berita Indonesia / Utama lainnya, Klik
disini

Klik

disini
untuk Forum Tanya Jawab

Mohon beri
nilai dan komentar
di bawah artikel ini

______________________________________________________


Supported by :