LOGO PEMILU 2014

Pesta Demokrasi sebentar lagi tiba, seiring dengan digelarnya pemilihan umum (Pemilu) pada 9 April untuk Pemilu Legislatif dan 9 Juli Pemilu Presiden. Jangan lewatkan wawancara Kabari dengan doktor komunikasi politik Effendi Gazali, Ph.D., MPS ID.

Mengisi era reformasi, masih banyak yang harus dibenahi di Tanah Air tercinta, di antaranya dalam sistem penyelenggaraan pemilu. Tata kelola pelaksanaannya masih memiliki banyak kelemahan. Karena itu sebagai pakar komunikasi politik, Effendi Gazali gelisah sekali melihat kondisi ini, lalu melahirkan gagasan bersejarah ‘Pemilu Serentak’ atau ‘Pemilu Lima Kotak’. Pemilihan kandidat untuk RI 1-RI 2, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Raankyat/Daerah (DPR/DPRD) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dilakukan pada satu waktu.

“Saya yang pertama mengajukan gagasan PEMILU SERENTAK ke Majelis Konstitusi (MK—Red) dengan Judicial Review/PUU: Pengujian Undang-Undang No 14/PUU-XI/2013 pada 10 Januari 2013 sebagai Warga Negara dengan kerugian Hak Konstitusional Pemilih. Yusril Ihza Mahendra baru mengajukan hal serupa pada 13 Desember 2013 mengatasnamakan dirinya selaku Calon Presiden dari PBB (Partai Bulan Bintang—Red),” jelas doktor lulusan Radboud University, Nijmegen, Belanda (2004) .

Ditambahkan oleh penerima ICA (International Communication Association) Award, ICA Annual Conference, New Orleans Mei 2004 untuk Research, Teaching & Publication (dari The ICA Instructional & Developmental Division) ini, RJ/PUU didaftarkan di MK pada 10 Januari 2013, lalu disidangkan dari 6 Februari 2013 dan selesai pada 14 Maret 2013. Selang 12 hari, pada 26 Maret 2013, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) selesai dengan keputusan 8-1 di antara 9 hakim konstitusi. Namun, keputusan tersebut baru dibacakan 10 bulan kemudian, yakni pada 23 Januari 2014.

“Jelas sekali terdapat upaya untuk menunda-nunda, sehingga ditemukan alasan bahwa gagasan Pemilu Serentak tidak tepat dilakukan pada 2014. Terlambat untuk masalah teknis dan waktu, belum lagi perlu dibuat undang-undang baru dan melakukan sosialisasi. Ini menimbulkan kontroversi sampai sekarang, seperti jika PEMILU YANG TIDAK SERENTAK dinyatakan TIDAK KONSTITUSIONAL, bagaimana Pemilu 2014?” ujar peraih beasiswa Fulbrighr untuk Master keduanya di bidang International Development (konsentrasi: International Communication), Cornell University, Ithaca, NY (2000).

MENGAPA PEMILU SERENTAK?

Hanya pada Pemilu Serentak, dijelaskan Effendi, warga negara dapat melakukan puncak kecerdasan berpolitiknya (political efficacy) dengan membentuk realitas politik pilihannya. Termasuk di dalamnya menetapkan keseimbangan antara Presiden & Wakil Presiden dengan anggota Parlemen pilihannya, setelah tahu semua nama kandidat berikut program kepemimpinannya.

Satu-satunya yang tidak dapat dilakukan partai politik melalui pemilu serentak adalah peluang besar untuk melakukan politik transaksional. Biayanya amat mahal untuk mencapai Presidential Threshold. Dari suara hasil pemilu legislatif yang disumbangkan kepada calon RI 1 dan RI 2 itu, partai politik mendapatkan uang dan juga dapat menuntut Presiden terpilih untuk memasukkan kadernya di Kabinet Pemerintah. Praktek penyanderaan politik ini melahirkan korupsi politik untuk menutupi biaya politik yang amat tinggi, tidak ada aturan pembatasan pembelanjaan politik dan berseraknya pemilu di Tanah Air sepanjang tahun.

 3 KANDIDAT PRESIDEN-WAKIL PRESIDEN 2014-2019

Istana Negara.--ini foto utamanya ya

Bicara tentang kriteria yang mesti dimiliki Presiden Indonesia untuk menghadapi heri esok, menurut Effendi, ia mesti memiliki sifat jujur, kapabel atau mampu dan berani. Kualitas diri itulah yang membuat Kepala Negara mampu membawa bangsa Indonesia menuju cita-cita yang luhur: Indonesia yang adil dan sejahtera.

Sayangnya, kelaikan seorang Presiden baru dapat dinilai setelah ia terpilih. Masyarakat dapat mencocokkan program kerja dan janji-janji kampanye dengan konsistensi tindakan partainya. Cocokkah perbuatannya dengan janji-janji politik yang dilontarkannya? Penting mencatat jejak rekam ucapan dan perbuatannya di lapangan bila ia semula menjadi pejabat publik, seperti walikota, gubernur, Ketua Palang Merah Indonesia (PMI), mantan Ketua MK, Ketua Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sebagainya.

Tentang siapa RI 1 dan RI 2 periode 2014-2019? Sejauh ini banyak survei dilakukan di Indonesia. Namun hasil temuannya beragam dengan analisis yang berbeda-beda. Effendi tidak percaya survei di Indonesia.

“Sangat banyak survei yang tidak menjelaskan apakah mereka hanya pollster atau sedang menjadi konsultan politik dari partai atau kandidat tertentu. Media massa di Indonesia juga tidak pernah menghukum lembaga survei yang jelas-jelas memihak partai atau kandidat tertentu. Akibatnya, hasil survei sangat bias, bahkan telah berkali-kali terbukti tidak akurat. Lembaga surveinya sendiri juga tidak pernah malu kalau sudah salah,” papar salah satu Peneliti Terbaik UI 2003 di Bidang Social & Humanity yang dipublikasi di jurnal internasional itu.

Effendi Gazali

”Saya hanya percaya lembaga survei yang saya pimpin, beberapa lembaga survei Non Govermental Organization (Lembaga Swadaya Masyarakat—Red) yang saya kenal, serta tentunya dengan memerhatikan kenyataan empirik di level grass-root (akar rumput) saat bekerja di berbagai daerah di Indonesia.” Siapa kandidat yang akan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2014-2019?

Effendi mengulas, jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memaksa diri, maka yang lolos untuk bertarung adalah duet Megawati-Joko Widodo. Jika Megawati tidak maju, maka pasangan yang muncul adalah Joko Widodo-Puan Maharani, Joko Widodo-Jusuf Kalla, Joko Widodo-Tri Rismaharini, dan Joko Widodo-Muhammad Prananda.

Pasangan lain kandidat Presiden-Wakil Presiden yang mungkin muncul adalah Aburizal Bakrie-Pramono Edhie, Aburizal Bakrie-Dahlan Iskan, Prabowo-Joko Widodo, Prabowo-Tri Rismaharini, Prabowo-Pramono Edhie, Prabowo-Dahlan Iskan.

Melihat pesatnya bursa Pemilu 2014, Effendi bersama Aliansi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Serentak menilai sangat penting masyarakat Indonesia diberikan pendidikan politik untuk melawan money politics, iming-iming berupa sejumlah uang tertentu untuk beroleh suara. Pasalnya, hak memilih itu, meski hanya satu suara, sangat menentukan roda gerak Negara ini ke depan.

Menurut pionir program televisi bertajuk Republik BBM atau Republik Mimpi sebagai Political Parody/Satire Terbaik Dunia dan Asia Tenggara ini, Sistem Presidensial sepatutnya ditegakkan bersama. Diketahui, Sistem Presidensial sesuai dengan Kesepakatan tentang Arah Perubahan UUD 1945 yang disetujui oleh seluruh fraksi pada Sidang Umum MPR 1999. Tegakknya Sistem Presidensial ini memungkinkan warga masyarakat dapat menunaikan hak pilihnya secara efisien dan cerdas.

Dengan berjalannya waktu, perilaku politik bangsa Indonesia semakin baik dan benar. (Mailahana Zahra)

Untuk share  artikel ini, Klik www.KabariNews.com/?62029

Untuk melihat artikel Utama lainnya, Klik di sini

Mohon beri nilai dan komentar di bawah artikel ini

_______________________________________________________________

Supported by :

intero