KabariNews – Karena tidak jelas maksud dan tujuan kedatangannya, Kanim Soekarno Hatta, mendeportasi 4 orang WN Pakistan yang datang dengan pesawat Air Asia (AK 386) pukul 21.00 WIB pada 30 Desember 2016.

Para warga Pakistan yang dideportasi antara lain MA (34 tahun), M (29 tahun), HW (7 tahun) dan HA (1 tahun).

Mereka tidak diijinkan masuk ke Indonesia karena tidak dapat memberikan keterangan yang jelas mengenai maksud dan tujuan kedatangannya ke Indonesia. Mereka juga tidak memiliki reservasi hotel sebagai bukti bahwa memiliki tempat tinggal di Indonesia. Tak hanya itu, mereka tidak memiliki biaya hidup yang cukup selama tinggal di Indonesia. “Mereka akan dipulangkan kembali ke embarkasi awal,Kuala Lumpur) dengan Pesawat Air Asia. Waktu kepulangan masih menunggu konfirmasi dari pihak Air Asia,” kata Agung Sampurno, Kabag Humas Ditjend Imigrasi. (Kabari1009/foto :ist)